Seorang pria berinisial FS (45) warga Kecamatan Kaliwates dibekuk tim Satreskrim Polres Jember. Pria yang merupakan guru mengaji itu diduga telah mencabuli santrinya.
"Dari laporan warga, kami Satreskrim Polres Jember mengamankan pria terduga pelaku pencabulan. Pria itu sekarang masih diperiksa penyidik," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Selasa (22/3/2022).
Menurut Komang, FS diduga mencabuli santrinya dengan cara memegang-megang alat kelamin korban. Penyidik terus menelusuri apakah ulah FS lebih sudah jauh dari dugaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi pencabulan itu dari info sementara dilakukan dengan memegang alat vital korbannya. Namun kami masih penyelidikan lebih lanjut. Setelah itu akan kami lakukan gelar perkara," ujarnya.
Korban merupakan santri perempuan yang usianya sekitar 10 tahun. Bahkan, korban juga merupakan tetangga FS.
"Untuk korban, sementara ini yang melapor satu. Tapi tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya. Sehingga masih kami lidik," kata Kasatreskrim Polres Jember.
Ibu korban bernama YM mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan setelah curiga dengan perilaku sang anak. YM mengaku sering melihat putrinya melamun dan terlihat murung.
"Awal itu saya curiga. Beberapa hari belakangan anak saya kok sering ngelamun. Akhirnya saya tanyai, dan pelan-pelan saya ajak ngomong. Ternyata ya itu (mengaku dicabuli FS)," kata YM.
Sang anak, kata YM, mengaku dicabuli sejak Desember 2021 lalu. Pencabulan dilakukan saat korban berada di rumah FS. YM mengatakan, tindakan FS itu tidak hanya dialami anaknya. Tapi ada korban lain yang semuanya merupakan santri FS dan usianya masih sekitar 10 tahunan.
"Ada 4 anak kisaran umur 10 tahunan semua," katanya.
(dpe/bdh)