Polisi menangkap dan menetapkan tersangka seorang lansia di Tulungagung usai melakukan pencabulan anak di bawah umur. Tersangka berdalih aksi itu dilakukan karena ingin mengecek kejantanannya.
Tersangka adalah P (60) warga Kecamatan Boyolangu. Sedangkan korban tak lain merupakan teman dari anak tersangka sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih mengatakan korban diketahui masih berusia 14 tahun. Saat ini tersangka telah ditahan dan disidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka sudah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak)," kata Kosasih, Selasa (15/3/2022).
Kosasih menuturkan peristiwa pencabulan itu terjadi saat korban sedang bermain ke rumah temannya yang lain anak tersangka. Tak ada gelagat aneh saat korban di rumah tersangka.
Namun, saat korban pergi ke kamar kecil, tersangka ternyata mengikutinya. Saat itu juga pelaku langsung melancarkan aksinya tapi mendapat penolakan dari korban.
"Tindakannya pencabulan tidak sampai terjadi persetubuhan. Saat kejadian korban menolak dan memberontak," tutur Kosasih.
Usai kejadian itu, lanjut Kosasih, korban masih sempat menginap di rumah pelaku. Namun nenek korban menaruh kecurigaan, sebab korban tidak kunjung pulang.
"Korban ini kan tinggal sama neneknya, sedangkan orang tuanya di kecamatan lain. Akhirnya nenek korban ini telepon orang tua korban dan bilang kalau anaknya belum pulang dari rumah pelaku," ujarnya.
Korban yang belum pulang ini, kemudian dilaporkan neneknya ke ibu korban. Mendengar hal ini, ibu korban langsung menjemput korban.
Nah, saat itu, ibu korban menaruh curiga karena di leher korban ada tanda kemerahan. Setelah dipaksa mengaku, korban akhirnya mengatakan telah dicabuli tersangka.
"Akhirnya setelah pulang ditanya dan korban mengaku telah dicabuli oleh bapak temannya itu," terang Kosasih.
Tak terima anaknya dicabuli tersangka, ibu korban kemudian melaporkannya. Setelah mendapat bukti yang cukup, polisi kemudian menangkap tersangka.
Dari pemeriksaannya, tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya. Adapun motif pencabulan itu karena telah menduda lama dan ingin menjajal kejantanannya.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku berdalih aksi cabul itu dilatarbelakangi oleh kondisinya yang telah lama menduga. Dia ingin menjajal kejantanannya, apakah masih bisa," tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya yakni maskimal 15 tahun penjara.
(abq/fat)