Menengok Restorative Justice Pencuri Ponsel di Kejari Tanjung Perak

Menengok Restorative Justice Pencuri Ponsel di Kejari Tanjung Perak

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 16 Mar 2022 14:17 WIB
Restorative Justice di Kejari Tanjung Perak Surabaya
Terdakwa dan korban pencurian ponsel yang diproses dengan pendekatan restorative justice di Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Restorative Justice adalah satu dari sekian pendekatan di dunia hukum untuk mengurangi kejahatan. Bisa dikatakan sebagai jalur damai bagi terdakwa atas kerelaan korban.

Pendekatan itu sedang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dalam sebuah kasus pencurian smartphone atau telepon seluler (ponsel).

Dalam prosesnya Kejari Tanjung Perak memfasilitasi jalur damai antara korban pencurian ponsel, Madrai, dengan terdakwa pencurian yang bernama Mas'ud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi membenarkan itu. Menurutnya, jalur damai dua belah pihak itu bukan tanpa dasar.

Jalur damai itu seperti tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ADVERTISEMENT

Kasna menyebutkan, ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan penghentian penuntutan terhadap perkara yang tengah berjalan. Berikut ini kriterianya.

  • kerugian dalam perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta
  • ancaman hukuman pidana atau penjara tidak lebih dari 5 tahun
  • korban berlapang dada (memaafkan)

"Ada satu syarat lagi, yang bersangkutan (terdakwa) bukan residivis," kata Kasna kepada detikJatim, Rabu (16/3/2022).

Ihwal penerapannya, Kasna menegaskan bahwa tidak serta merta tersangka dibebaskan begitu saja. Seperti proses yang berlangsung di Ruang Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa (15/3/2022).

Korban Madrai yang ponselnya dicuri oleh Mas'ud mengaku sudah ikhlas dan memaafkan terdakwa. Keduanya pun saling memaafkan dan pelaku berjanji tak mengulangi perbuatan serupa.

Setelah itu peran kejaksaan berjalan untuk merangkai berita acara perdamaian yang harus ditandatangani korban dan terdakwa serta disaksikan sejumlah pihak.

"Selanjutnya, hasil perdamaian itu kami mintakan persetujuan ke pimpinan," kata Kasna.

Kasus pencurian smartphone itu terjadi Januari 2022 lalu. Saat itu terdakwa menyaru sebagai pengunjung di toko milik korban yang sedang tidak terlalu ramai.

Di sana, gerak-gerik tersangka layaknya konsumen lain yang seolah hendak membeli barang sehingga korban tidak merasa curiga.

Ketika korban terlihat lengah terdakwa segera mengambil ponsel dari tas milik korban. Seketika, korban yang mengetahui aksi itu melaporkan ulah terdakwa ke Polsek Semampir Surabaya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads