Ibu kandung Novia Widyasari Rahayu (23), Fauzun Safaroh (45) memberi kesaksian dalam sidang perkara aborsi dengan terdakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21). Dalam kesaksiannya, ibu tiga anak ini mengaku mengetahui saat putrinya membeli racun untuk bunuh diri.
Fauzun menjadi saksi kedua yang diperiksa dalam sidang di Ruangan Tirta, PN Mojokerto siang tadi. Sidang kelima terdakwa Bripda Randy dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.
Polisi nonaktif asal Pasuruan itu menghadiri sidang didampingi tim penasihat hukumnya yang berjumlah 5 orang. Yaitu Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno, Angga Racha Wijaya dan Rora Arista Ubariswanda. Sedangkan JPU berjumlah dua orang, yakni Ivan Yoko dan Ari Wibowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Hakim Sunoto yang mengawali untuk menggali keterangan dari ibu kandung Novia. Fauzun pun memulai kesaksiannya dengan menceritakan momen saat putri sulungnya itu ditemukan warga tewas di makam suaminya pada 2 Desember 2021 sore. Saat itu, PNS di Pemkot Mojokerto ini bergegas ke lokasi.
"Sekitar pukul 15.30 saya ditelepon untuk segera pulang, saya langsung menuju ke makam, di makam sudah banyak orang. Anak saya sudah tergeletak di atas makam suami saya. Ketika Novia saya peluk, tercium bau racun potasium sianida," kata Fauzun di dalam persidangan, Selasa (15/3/2022).
Dalam kesaksiannya, Fauzun mengaku baru mengetahui persoalan hubungan Novia dengan Bripda Randy pada 6 November 2021. Saat itu, Novia mengaku kepada dirinya telah hamil dan menggugurkan kandungan dengan Randy.
"Sebelumnya (sebelum bunuh diri), dia (Novia) menyampaikan ke saya kalau sangat depresi, sangat stres, sudah tidak kuat, setiap hari dia menyampaikan ke saya seperti itu," terangnya.
Pada bulan yang sama, lanjut Fauzun, Novia membeli racun potasium sianida secara online. Perempuan asal Desa Japan, Sooko, Mojokerto ini mengaku mengetahui putri sulungnya itu membeli racun. Bahkan, ia diminta Novia membayar biaya pembelian racun tersebut.
"Dan dia menyampaikan ke saya kalau dia membeli sendiri potasium itu secara online. Dia minta ke saya untuk membayar Shopee Pay untuk membeli potasium," ungkapnya.
Sebelum mengakhiri hidup dengan menenggak racun potasium sianida dicampur teh, Novia menyampaikan keinginannya untuk bunuh diri kepada Fauzun. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu itu mengaku tidak kuat menanggung persoalan hidupnya.
"Keluhan ke saya dia (Novia) jengkel karena hamil dipaksa menggugurkan kandungannya," cetusnya.
Sebagai orang tua, Fauzun mengaku berupaya mencegah Novia bunuh diri. Ia kerap menasihati putri sulungnya tersebut. Ia meminta Novia melupakan persoalannya dengan Randy dan memperbaiki diri selama masih bernyawa.
"Selalu saya nasihati, tapi dia tidak mau menerima. Novia sendiri ke psikolog, P2TP2A dan lembaga pelayanan perempuan. Dia menyampaikan hasilnya dari psikolog kalau dia dinyatakan depresi," jelasnya.
Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021.
(iwd/iwd)