Seorang remaja perempuan di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar menjadi korban pencabulan. Pelakunya yakni ketua RW setempat.
Pelaku pencabulan itu adalah K (62). Kini ia telah ditepapkan sebagai tersangka serta telah ditahan pihak kepolisian.
"Tersangka sudah kami amankan. Yaitu Pak RW di sekitar rumah tinggal korban. Tersangka diketahui berinisial K, berusia 62 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari, Jumat (11/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tika menjelaskan aksi pencabulan itu berawal saat korban dari rumah tetangganya yang punya hajatan. Usai dari sana, korban kemudian pulang sendirian dengan berjalan kaki pada pukul 22.00 WIB.
Mengetahui korban berjalan sendirian, tersangka merasa kasihan kemudian menawarkan diri untuk mengantarkan pulang. Namun tawaran itu ditolak oleh korban.
"Tersangka ini menawarkan kepada korban untuk diantarkan pulang ke rumah, tapi korban menolak. Kemudian tersangka tetap mengikuti korban dengan berjalan di sampingnya," tuturnya.
Memanfaatkan kondisi jalan yang gelap dan sepi, pelaku kemudian melancarkan aksi cabulnya kepada korban.
"Kurang 5 meter dari rumah, tersangka melakukan pencabulan ke korban. Tersangka juga memberikan iming - iming uang jajan kepada korban," ucap Tika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman yakni maksimal 15 tahun penjara.
(abq/sun)