Aksi Komplotan Curanmor Terbongkar di Malang

Aksi Komplotan Curanmor Terbongkar di Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 26 Feb 2022 12:58 WIB
Komplotan curanmor ditembak petuga Polres Malang
Press conference kasus curanmor di Malang/Foto: Muhammad Aminudin
Malang -

Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor dibekuk Satreskrim Polres Malang. Dua pelaku sempat ditembak saat melawan petugas ketika ditangkap.

Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat mengatakan, kasus curanmor yang diungkap ini berlangsung mulai Juni 2021 sampai Februari 2022.

Ferly menyebut, jumlah korban yang melaporkan kehilangan motor sebanyak enam orang. Dari pengungkapan itu, lanjut Ferly, Satreskrim Polres Malang mengamankan dua tersangka. Di mana, para pelaku sebelumnya memang sering melakukan kejahatan serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua tersangka pertama berinisial AJW (34), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan satu tersangka lagi berinisial S (54), warga Wonosari. Kita amankan keduanya bersama tiga penadah lainnya," ujar Ferly dalam konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Sabtu (26/2/2022).

Menurut Ferly, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada dua tersangka tersebut. Setelah keduanya, melakukan perlawanan saat akan disergap.

ADVERTISEMENT

"Memang pada saat dilakukan penegakan dua pelaku berupaya melawan, petugas mengambil tindakan tegas terukur," tuturnya.

Ferly mengaku, pengungkapan berawal dari patroli siber dan menemukan tiga penadah di tempat terpisah. Dari hasil pengembangan, kemudian membongkar identitas kedua tersangka curanmor.

"Awal pengungkapan dari patroli siber, dan berhasil menemukan tiga penadah dan berlanjut kepada kedua tersangka curanmor," aku Ferly.

Selain itu, Ferly mengungkapkan, pihaknya memahami kasus pencurian dengan kekerasan menjadi salah satu kasus cukup marak di wilayah Kabupaten Malang. Sehingga, kasus pencurian kendaraan bermotor menjadi atensi untuk dilakukan pencegahan dan diungkap.

"Kita memahami kasus pencurian dengan kekerasan ini menjadi salah satu kasus cukup marak di wilayah Kabupaten Malang. Seringkali terjadi di wilayah kita, makanya jadi atensi untuk kita cegah dan kita ungkap," tegasnya.

Ferly menegaskan, Polres Malang akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Di sisi lain, Ferly berpesan agar masyarakat tetap berhati-hati ketika memarkir kendaraannya.

"Saya selaku Kapolres Malang ingin mengimbau dengan maraknya kejadian pencurian, hendaknya juga membuat masyarakat waspada tidak memberikan kesempatan terhadap pelaku," tambahnya.

Kedua pelaku curanmor dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 untuk perkara pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita enam unit motor hasil kejahatan.

Bersamaan, Satreskrim Polres Malang mengembalikan secara langsung barang bukti motor yang disita dari para pelaku kepada korban pencurian.

Ada empat unit motor yang dikembalikan. Langkah yang diambil Polres Malang ini disambut gembira para korban. Seperti Jumari, warga Kepanjen, Kabupaten Malang, ini mengaku gembira karena kembali mendapatkan motor Honda Beat miliknya yang hilang pada 30 Januari 2021 lalu.

"Alhamdulillah, motor saya bisa kembali. Hilang 30 Januari 2021 lalu, ketika saya parkir di warung kopi Panggungrejo," ujar Jumari ditemui setelah mendapatkan kembali motornya.

Yahya, korban lain juga mengungkapkan hal sama. Dirinya tak menyangka motor Honda Beat miliknya, hilang 22 Januari 2021 lalu di kawasan Kuncoro, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dapat kembali.

"Saya tak menyangka, karena sudah pasrah. Terima kasih Bapak polisi yang telah berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan motor saya," kata pria seharinya kerja bangunan ini.




(hil/sun)


Hide Ads