2 Maling yang Curi Motor MIlik Pasutri di Pasuruan Ditangkap, Kaki Ditembak

2 Maling yang Curi Motor MIlik Pasutri di Pasuruan Ditangkap, Kaki Ditembak

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 25 Feb 2022 15:59 WIB
Pelaku curanmor di Pasuruan
Pelaku curanmor di Pasuruan ditembak (Foto: Muhajir Arifin/detikjatim)
Pasuruan -

Dua pelaku pencurian motor (curanmor) milik pasangan suami istri (pasutri) di Kota Pasuruan tertangkap. Petugas menembak kaki kedua pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Dua pelaku itu yakni Subhan (25) dan Ropet (22), warga Desa Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Mereka ditangkap setelah bersembunyi selama 13 hari.

Kapolres Kota Pasuruan AKBP R. M Jauhari mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Rabu (23/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka berhasil ditangkap oleh tim gabungan reskrim polres dan Jatanras Polda Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/2/2022) pukul 04.00 WIB di sekitar halte Jalan Untung Suropati oleh tim gabungan reskrim polres dan Jatanras Polda. Mereka melakukan perlawanan kepada petugas terpaksa melumpuhkan pelaku," kata Jauhari, Jumat (25/2/2022).

Menurut Jauhari, setiap beraksi, kedua pelaku ini selalu berbagi tugas Subhan sebagai eksekutor dan Ropet sebagai joki. Selain sebagai spesialis curanmor, mereka juga tercatat sebagai residivis.

ADVERTISEMENT

"Ropet ini residivis kasus sajam. Sedangkan Subhan DPO polres lain," jelas Jauhari.Jauhari mengungkapkan salah satu tersangka merupakan seorang residivis. Sedangkan satu tersangka lainya berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti motor Honda Vario 125 nopol P 5590 VM dan CB 150 R. Kedua motor ini merupakan milik korban pasutri di Kota Pasuruan.

"Motor Vario warna hitam ini langsung diserahkan ke korban. Motor CB sudah dijual pengakuannya," kata Jauhari.

Subhan, salah satu pelaku mengaku motor CB tersebut telah dijual seharga Rp 3 juta. Sedangkan motor Vario belum sempat ia jual dan terburu ditangkap. "Saya jual Rp3 juta," kata Subhan.

Dalam pengakuannya, mereka telah melakukan curanmor di 10 titik di Pasuruan Raya. Adapun hasil kejahatannya selalu dipakai untuk foya-foya dan judi online.

Pencurian dua motor terjadi di rumah kos Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kamis (10/2/2022) pukul 03.40 WIB.Sebelumnya, maling motor beraksi di Kota Pasuruan. Dua motor milik pasutri digondol maling dalam sekali waktu.

Motor yang hilang adalah Honda CB 150 R nopol S 2056 AA dan Honda Vario 125 nopol P 5590 VM.

"Itu motor saya dan istri saya," kata korban Andika Dwi Putra Pamungkas (28) kepada detikJatim.




(abq/abq)


Hide Ads