Penjual durian di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan, Pasuruan melaporkan dugaan pungli oknum paguyuban pedagang ke kepolisian. Mereka mengaku diminta puluhan juta agar bisa berdagang di pasar.
Kepala Pasar Wisata Cheng Hoo, Wahyu Wibowo, menjelaskan aturan retribusi pasar sudah diatur dalam Perda. Sesuai Perda tersebut, retribusi pedagang tidak tetap adalah Rp 1.000/meter/hari.
"Kalau secara aturan dalam perda, seharusnya kalau pedagang nggak tetap hitungannya per meter Rp 1.000. Mereka rata-rata dua meter," kata Wahyu kepada detikJatim, Jumat (25/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, kata Wahyu, pihak pasar belum menarik retribusi penjual durian sejak Desember 2021. Terlebih saat ini sedang ada kasus hukum, sehingga pihak pasar belum berani mengenakan retribusi.
"Belum kami tarik tarif. Belum ada dari pihak pasar menarik tarif. Apalagi saat ini ada masalah hukum di polres. Nanti setelah kasus selesai akan kami hitung," terang Wahyu.
Terkait dugaan pungli puluhan juta oleh oknum paguyuban pedagang, Wahyu mengaku tidak mengetahuinya. Dia menegaskan pihak pasar tidak ada kaitannya dengan dugaan pungli tersebut.
"Itu masalah dengan paguyuban, bukan kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Pasar Wisata Cheng Hoo kembali diterpa masalah. Penjual durian di pasar ini melaporkan pihak paguyuban pedagang atas dugaan pungli.
Sebanyak 3 penjual durian mengaku menjadi korban pungli oknum di paguyuban pedagang pasar. Mereka mengaku dipungut puluhan juta agar bisa berjualan di lokasi. Mereka pun imelaporkan dugaan pungli itu ke Polres Pasuruan.
"Mereka dimintai uang Rp20 juta per orang untuk berjualan di pasar Cheng Hoo. Tapi mereka bayar nyicil. Masing-masing sudah menyerahkan Rp10 juta ke oknum paguyuban," kata penasehat hukum penjual durian, Muhajir, Kamis (24/2/2022).
(hse/fat)