Setelah kasus durian zonk, Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan, Pasuruan, kembali diterpa masalah. Penjual durian di pasar ini melaporkan pihak paguyuban pedagang atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli).
Tiga penjual durian mengaku menjadi korban pungli oknum di paguyuban pedagang pasar. Mereka mengaku dipungut puluhan juta agar bisa berjualan di lokasi.
"Mereka dimintai uang Rp 20 juta per orang untuk berjualan di pasar Cheng Hoo. Tapi mereka bayar nyicil. Masing-masing sudah menyerahkan Rp 10 juta ke oknum paguyuban," kata penasihat hukum penjual durian, Muhajir, kepada detikJatim, Jumat (25/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhajir menjelaskan para penjual durian di Pasar Wisata Cheng Hoo merupakan pedagang musiman. Mereka tidak memiliki bedak atau tempat tetap dan menggelar dagangan di pikap-pikap.
"Mereka hanya berjualan saat musim durian di pikap-pikap. Tapi mereka diminta uang yang jumlahnya fantastis. Nggak terima mereka," jelas Muhajir.
Muhajir menjelaskan ia mewakili tiga penjual durian sudah melaporkan dugaan pungli itu ke Polres Pasuruan. Ketiga kliennya sudah dimintai keterangan.
"Sementara ini yang mau melapor tiga pedagang," jelasnya.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arif, membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan pungli tersebut. Tiga pelapor sudah dimintai keterangan.
"Iya benar. Pelapor sudah kami mintai keterangan. Rencananya akan kita panggil lagi untuk dimintai keterangan lanjutan," terang Wachid.
(iwd/iwd)