Dipecat dari Polri, Randy Ajukan Banding

Dipecat dari Polri, Randy Ajukan Banding

Deny Prasetyo - detikJatim
Rabu, 23 Feb 2022 18:18 WIB
Bripda Randy ikuti sidang kode etik
Randy Bagus saat menjalani sidang kode etik di Polda Jatim/Foto: tangkapan layar
Surabaya -

Randy Bagus Hari Sasongko ternyata mengajukan upaya banding soal putusan sidang kode etik dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang menimpanya. Randy mengajukan banding agar ada keringanan hukuman dari Instansi Polri.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. Dia mengatakan pengajuan banding merupakan hak Randy. Namun, soal keputusan Randy dikenai PTDH atau tidak, menjadi putusan majelis kode etik Polri.

Selain itu, Dirmanto juga menegaskan pihaknya juga telah usai melakukan penyidikan kasus aborsi yang menimpa Randy. Saat ini, kasus Randy sudah memasuki persidangan di PN Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tugas polisi sudah selesai untuk melakukan upaya hukum terhadap Randy, kalau toh yang bersangkutan melakukan upaya banding itu adalah hak yang bersangkutan," kata Dirmanto di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (23/2/2022).

Sebelumnya, sidang kode etik Randy ini digelar di Polda Jatim pada Kamis (27/1/2022). Dari pemeriksaan 9 saksi yang dihadirkan Bid Propam Polda Jatim, Randy dinyatakan jelas bersalah.

ADVERTISEMENT

Randy jelas melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan sudah dinyatakan hasil putusannya adalah PTDH.

Sebelumnya, kasus ini mencuat usai mantan kekasih Randy, Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.

Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Selain itu, Randy juga telah dipecat dari institusi polri.




(hil/iwd)


Hide Ads