Kejari Tulungagung menetapkan seorang kontraktor jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tahun anggaran 2018. Kasus korupsi tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,4 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan tersangka adalah AK, direktur PT Kia Graha, yang mengerjakan empat paket proyek pembangunan jalan di ruas Boyolangu-Campurdarat, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penamihan dan Jeli-Picisan.
"Empat paket proyek itu dia semua yang melaksanakan, nilainya sekitar Rp 11 miliar. Tersangka tidak kami tahan," kata Agung kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memiliki alat bukti yang kuat, termasuk keterangan puluhan saksi dan saksi ahli.
Dijelaskan Agung, proyek yang dilakukan pada tahun anggaran 2018 itu dinyatakan bermasalah setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Dalam audit itu ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan besaran teknis yang telah ditetapkan. Meski demikian, kontraktor tetap mendapatkan pembayaran proyek 100 persen.
"Proyek tersebut telah terjadi kelebihan bayar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,4 miliar," jelasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi itu, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan 25 orang saksi serta tiga orang saksi ahli. Diakui, hingga kini penyidik hanya menetapkan seorang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Sementara masih satu tersangka," jelasnya.
Rencananya tim penyidik akan segera melakukan proses pemberkasan, sehingga kasus yang menjerat AK bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
(iwd/iwd)