Randy Bagus Hari Sasongko (21) menjalani sidang perdana perkara aborsi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto tanpa dukungan dari kedua orang tuanya. Tidak hadirnya kedua orang tua Randy karena pandemi COVID-19 dan harus merawat adiknya yang masih sekolah.
"Mungkin saya juga mewakili keluarga ya, Randy secara hukum kan sudah dewasa. Jadi, sidang tanpa dihadiri orang tua tidak masalah. Karena Randy sudah cakap hukum, bisa bertindak sendiri," kata Kuasa Hukum Randy, Wiwik Tri Haryati kepada detikJatim, Kamis (17/2/2022).
Selain itu, lanjut Wiwik, keluarga Randy tidak bisa hadir dalam sidang perdana pagi tadi juga karena pandemi COVID-19. Tentu saja PN Mojokerto membatasi jumlah pengunjung sidang untuk mencegah kerumunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ayahnya harus bekerja, anaknya tidak Randy saja, ada kakak dan adiknya. Adiknya masih kecil kelas 2 SD yang tidak mungkin ditinggal bapak dan ibunya. Dipastikan apabila ada panggilan saksi, (orang tua Randy) tetap akan memenuhi panggilan," terangnya.
Meski begitu, kata Wiwik, dukungan moral dari kedua orang tua tetap mengalir terhadap Randy. Menurutnya, terkadang dukungan disampaikan kedua orang tua Randy melalui dirinya.
"Ke Randy tetap mendukung terus, namanya anak ya. Mungkin disampaikan kadang lewat saya saat saya mengunjungi Randy. Karena eranya pandemi susah juga untuk bertemu," tandasnya.
Pada sidang perdana perkara aborsi pukul 10.15-10.43 WIB, jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Mojokerto mendakwa Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Melalui kuasa hukumnya, Randy menyampaikan keberatan terhadap dakwaan tersebut. Ia akan menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya, Kamis (24/2).
Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Namun, Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan pecatan polisi dengan pangkat terakhir Bripda itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021.
(iwd/iwd)