Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan digugat 9 mantan karyawan Jawa Pos terkait sengketa saham. Lalu apa kata Dahlan terkait gugatan itu?
Saat dikonfirmasi, Pria yang juga menjabat CEO (chief executive officer) Jawa Pos itu enggan berkomentar lebih lanjut. Hal itu disampaikan oleh asisten pribadinya.
"Maaf belum ada komen," tutur Sahidin, asisten pribadi Dahlan Iskan kepada detikJatim, Selasa (15/2/2022).
Salah satu penggugat Imam Syafi'i membenarkan gugatan tersebut. Namun ia juga enggan mengomentari lebih lanjut.
"Iya ada 9 orang. Saya salah satunya. Itu sudah saya serahkan ke pengacara. Saya gak enak dengan yang lainnya. Jadi saya mohon maaf," kata Imam.
Terpisah, Sudiman Sidabukke saat dikonfirmasi juga sama enggan mengomentari. Ia kemudian mempersilahkan media untuk mengikuti persidangan perdananya yang akan digelar pada tanggal 21 Februari mendatang.
"Detail lebih lanjut di persidangan tanggal 21 Februari saja," kata Sudiman.
Sebelumnya, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan mendapat gugatan dari sejumlah orang. Dahlan digugat karena dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum terkait perjanjian hibah saham.
Ada 9 penggugat yang merupakan mantan karyawan Jawa Pos. Mereka adalah Dhimam Abror, Ali Murtadho, Suryanto Aka, Imam Syafi'i, Slamet Oerip Prihadi, Sukoto, Sudirman, Eka Dinarwanto dan Slamet Eko Budiono.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gugatan itu terdaftar pada Senin 7 Februari 2022. Adapun nomor perkara 125/Pdt.G/2022/Pn Sby.
Simak Video "Pakai Pergub Ahok untuk Menggusur, Anies Diprotes Warga"
(abq/iwd)