Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan digugat 9 mantan karyawan Jawa Pos. Para penggugat menilai Dahlan Iskan telah melakukan perbuatan melanggar hukum terkait sengketa saham.
Sudiman Sidabukke, penasihat hukum para penggugat saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kliennya telah mendaftarkan gugatan terhadap mantan CEO (chief executive officer) Jawa Pos, Dahlan Iskan.
Meski begitu, Sudiman enggan berkomentar lebih lanjut terkait perkara. Ia kemudian meminta agar memantau persidangan yang akan digelar perdana pada tanggal 21 Februari mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya gak etis mengomentari sebuah perkara. Kalau nanti sudah sidang saja, kan itu terbuka untuk umum," ujar Sudiman kepada detikJatim, Selasa (15/2/2022).
Sudiman juga membenarkan bahwa materi gugatan terkait sengketa tentang perjanjian hibah saham yang tertuang dalam akta nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002. Namun lagi-lagi, Sudiman enggan mengomentarinya lebih lanjut.
"Iya seperti itu. Memang seperti itu. Tapi detail lebih lanjut di persidangan tanggal 21 Februari saja," kata Sudiman.
Sebelumnya, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan mendapat gugatan dari sejumlah orang. Dahlan digugat karena dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum terkait perjanjian hibah saham.
Ada 9 penggugat yang merupakan mantan karyawan Jawa Pos. Mereka adalah Dhimam Abror, Ali Murtadho, Suryanto Aka, Imam Syafi'i, Slamet Oerip Prihadi, Sukoto, Sudirman, Eka Dinarwanto dan Slamet Eko Budiono.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gugatan itu terdaftar pada Senin 7 Februari 2022. Adapun nomor perkara 125/Pdt.G/2022/Pn Sby.
(abq/iwd)