Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan mendapat gugatan dari sejumlah orang. Dahlan digugat karena dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum terkait perjanjian hibah saham.
Ada 9 penggugat yang merupakan mantan karyawan Jawa Pos. Mereka adalah Dhimam Abror, Ali Murtadho, Suryanto Aka, Imam Syafi'i, Slamet Oerip Prihadi, Sukoto, Sudirman, Eka Dinarwanto dan Slamet Eko Budiono.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gugatan itu terdaftar pada Senin 7 Februari 2022. Adapun nomor perkara 125/Pdt.G/2022/Pn Sby.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dahlan Iskan Jadi Tersangka Mobil Listrik |
Dalam petitum, tertulis tergugat yakni Dahlan Iskan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Perbuatan yang dimaksud adalah tentang perjanjian hibah saham yang tertuang dalam akta nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002.
"Menyatakan Akta Nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002 Tentang Perjanjian Hibah Saham oleh dan di antara Yayasan Karyawan Jawa Pos (sebagai pemberi hibah) dengan Dahlan Iskan (sebagai penerima hibah) adalah sah," demikian petitum yang tertulis di SIPP PN Surabaya yang dikutip detikjatim, Selasa (15/2/2022).
Selanjutnya, dalam petitum itu disebutkan, pihak tergugat dihukum untuk membentuk lembaga atau badan hukum pengganti yayasan Karyawan Jawa Pos berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki hak untuk menerima dan memiliki saham 20 persen dari PT. Jawa Pos bersama-sama dengan para penggugat.
Pembentukan itu harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap, yang mana susunan kepengurusannya disepakati oleh para penggugat dan tergugat.
Tak hanya itu, pihak tergugat juga dihukum untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat kerugian materiil. Adapun nilai materi yang harus dibayarkan yakni Rp 10 juta kepada para penggugat.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat berupa Kerugian Materiil sebesar Rp 10 juta. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvooerbaar bij vorraad) dari tergugat," tulisnya.
(abq/sun)