Viral Mafia Tanah, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota

Viral Mafia Tanah, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 11 Feb 2022 19:59 WIB
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat berfoto bersama dengan Ketua PN Malang Judi Prasetya dan jajaran pejabat PN Malang (Muhammad Aminudin)
Penegak hukum di Kota Malang angkat bicara soal viral video mafia tanah (Foto: Muhammad Aminudin)
Kota Malang -

Aparat Penegak Hukum di Kota Malang angkat bicara pascaviral video adanya mafia tanah di wilayahnya. Kasus yang sebenarnya terjadi adalah perebutan harta gono gini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Untuk memastikan itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mendatangi Pengadilan Negeri Malang Klas IA, Jumat (11/2/2022). Didampingi Ketua PN Malang, Judi Prasetya, Budi Hermanto menjelaskan perkara tersebut merupakan perkara sengketa harta gono gini, bukan tentang mafia tanah. Budi menegaskan, aparat penegak hukum di wilayah Kota Malang tak memberi ruang bagi mafia tanah.

"Kami dari Polresta Malang Kota dan PN Malang, ingin menjawab sesuatu yang viral dan saat ini gaduh di wilayah Kota Malang. Terkait video viral di media sosial, yang diposting Gina dan mengatakan bahwa negara harus hadir terkait peralihan 3 asetnya," ujar Budi Hermanto kepada wartawan di PN Malang Klas 1A Jalan Ahmad Yani, Kota Malang, Jumat (11/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, bukan perkara mafia tanah. Hal ini kami luruskan, jadi tidak ada mafia tanah di wilayah Kota Malang. Karena kami sepakat, penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BPN Kota Malang dan Pemkot Malang tidak memberikan ruang bagi mafia tanah," sambungnya.

Budi Hermanto mengungkapkan, perkara viral yang dilaporkan oleh Gina kepada Polda Jatim tertanggal 7 Januari 2022, telah dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 13 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

"Penyidik Polresta Malang Kota sudah melakukan pemanggilan pemeriksaan keterangan terhadap Gina, Gladys dan satu orang saksi lainnya termasuk berkomunikasi dengan pejabat KPKNL. Kami juga telah berkoordinasi dengan BPN Kota Malang, untuk tiga obyek yang disampaikan oleh Gina yaitu rumah di Jalan Pahlawan TRIP No B6, No B7, dan B26," ungkapnya.

"Kami akan lakukan gelar perkara, termasuk pemeriksaan terhadap orang tua dari pelapor. Serta, kami juga asistensi dengan Polda Jatim termasuk Bareskrim Polri," bebernya.

Terpisah, Ketua PN Malang Klas 1A, Judi Prasetya menambahkan, jika pelaksanaan lelang untuk 3 aset telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Bahwa lelang tanggal 15 Desember 2021, merupakan tindak lanjut dari eksekusi sebelumnya dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tuban. Kemudian, diputus dalam Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka PN Malang menindaklanjuti dan karena tidak sepakat, maka dilakukan upaya eksekusi," imbuhnya.

Prasetya juga menuturkan, selama progres berjalan ada beberapa upaya hukum yang dilakukan oleh pihak termohon. Yaitu, Valentina dan putri-putrinya Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana.

"Perlu saya sampaikan, lelang itu bukan lelang untuk eksekusi jaminan atau utang. Namun, pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

"Kemudian, di video itu bilang bahwa Gina tidak tahu menahu atas eksekusi itu. Kalau dia tidak tahu, maka tidak benar karena tahun 2018 telah mengajukan upaya hukum gugatan perlawanan. Setelah kami cermati, gugatan perlawanan itu sama dan merupakan pengulangan gugatan perlawanan. Sehingga, tidak ada alasan bagi kami untuk menangguhkan eksekusi," tandasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, PN Malang telah memastikan kasus lelang rumah di Jalan Pahlawan TRIP Nomor B6, B7, dan B26 merupakan aset harta gono gini antara mendiang Hardi Soetanto dan mantan istrinya Valentina Linawati.

Dasarnya, adalah putusan PN Tuban No 25 Tahun 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dua obyek rumah ini telah dilelang melalui website lelang.go.id milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 15 Desember 2021. Proses selanjutnya adalah, pemenang lelang bisa mengajukan proses eksekusi ke PN Malang jika pihak termohon tidak mau meninggalkan obyek yang terjual.

PN Malang juga telah menepis tudingan Gladys Adipranoto, dan Gina Gratiana yang menyebut dalam proses lelang ini ada peran mafia tanah.

Kasus perdata ini ramai di media sosial Twitter dengan nama pemilik akun @VettyVutty. Akun itu mengungkapkan, peristiwa dua orang dokter bersaudara yaitu Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana yang mengklaim korban dugaan praktik mafia tanah.

Kedua orang ini mengaku tidak pernah merasa memiliki utang piutang dan sertifikat asli kepemilikan atas tiga rumah tersebut masih aman tersimpan rapi di rumah.

"Yang saya tahu, Jika seorang pegang kertas yang bernama sertifikat atas namanya sendiri, maka seorang itu punya hukum yang kuat atas apa yang dimiliknya yang tercantum pada sertifikat tersebut. Benarkan pemahaman saya ini @atr_bpn? silahkan ditanggapi," tulis akun @VettyVutty, pada Kamis (03/02/2022).




(hil/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads