Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan perhatian serius pada kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Risma, sapaan akrabnya berharap pelaku pencabulan hingga penganiayaan harus dihukum seadil-adilnya.
Risma ditemani Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. Dari keduanya, Risma menerima laporan tentang kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri pada anaknya di Sidoarjo.
Di kesempatan ini, Risma menyatakan kedatangannya untuk mencari informasi yang sebenarnya. Ia juga melakukan koordinasi dengan kepolisian dan jajaran terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risma berharap kasus serupa tak terjadi lagi. Kasus di Sidoarjo ini, menurutnya, sangat berat.
"Kasus ini sangat berat. Di dalamnya ada pencabulan, ada penganiayaan, dan ada penyiksaan terhadap anak. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Berikan hukuman maksimal untuk pelaku sehingga memberikan efek jera kepada siapapun," kata Risma di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (5/2/2022)
Risma menyebut pihaknya telah menerjunkan petugas psikolog dan tim Layanan Dukungan Psikososial untuk melaksanakan trauma healing terhadap korban, serta memberikan bantuan lain yang dibutuhkan. Bersama instansi lainnya, Kemensos memastikan korban berada di tempat aman.
"Kondisi sekarang sudah kami tempatkan di lokasi yang aman," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga secara terukur dan berhati-hati melakukan trauma healing. Karena korban terlihat masih belum sepenuhnya lepas dari trauma.
"Korban masih selalu terdiam. Mungkin kondisi psikologisnya yang masih trauma," kata Risma.
Kemensos juga memastikan negara hadir dengan memastikan korban terjamin masa depannya.
"Kami sudah mempersiapkan masa depan serta rencana ke depan, bagi korban dan ibunya," terangnya
Di kesempatan ini, Risma menyerukan pada semua pihak untuk bersama-sama memastikan kasus semacam ini tidak berulang. Data dan informasi yang didapat, angka kekerasan pada anak dan perempuan terus meningkat.
Menurutnya, derasnya arus informasi dan kemudahan akses terhadap semua jenis konten media digital menjadi salah satu kontributor terhadap maraknya kasus-kasus kekerasan seksual.
Untuk itu, semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap pentingnya penyaringan konten informasi dan edukasi, khususnya pada anak-anak agar mereka terlindungi dari kekerasan.
Sementara itu, Waka Polresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan terkait kasus kekerasan anak, polisi telah menangkap pelaku di rumahnya di Jember, 31 Januari 2022. Tersangka dijerat 3 pasal berlapis, yakni, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Pasal 81 ayat 1 dan 3 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 82 ayat 1 dan 2 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Diketahui ibu korban bekerja sebagai asisten rumah tangga sedangkan bapaknya kuli bangunan. Hukuman kepada tersangka ditambah sepertiga karena yang melakukan orang terdekat korban yaitu ayah tirinya," kata Deny.
Bupati Sidoarjo juga merasa prihatin dengan adanya kejadian ini. Pihaknya akan membentuk Satgas untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kasus-kasus pencabulan.
"Satgas yang meliputi dari beberapa instansi terkait, untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak atau pencabulan," tandas Muhdlor.
(hil/sun)