Tuntutan itu merupakan ancaman maksimal dakwaan yang menjerat pelaku. Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah mengatakan, tuntutan tersebut telah disampaikan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
"Kami sudah menuntut 17 tahun ditambah denda, tinggal menunggu putusan dari majelis hakim," kata Darfiah, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, tuntutan yang dialamatkan ke pelaku SM, warga Kecamatan Pule tersebut sengaja dimaksimalkan. Mengingat yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik yang seharusnya melindungi muridnya.
"Ancaman hukumannya kan 15 tahun, namun karena yang bersangkutan adalah pengajar yang seharusnya mengayomi anak-anak didiknya, jadi kami tambah 3/4 ancaman hukumannya," jelasnya.
Darfiah menjelaskan, selama menjalani persidangan terdakwa maupun para saksi cukup kooperatif. Dalam sidang, saksi korban juga mengakui adanya perbuatan cabul yang dilalukan oleh SM.
"Semua (korban) memang dijamah atau dicabuli oleh pelaku. Namun alhamdulillah dari hasil visum at repertum, kondisi selaput dara mereka masih utuh semua," imbuhnya.
Rencananya, sidang putusan terkait kasus yang menjerat ustaz tersebut akan digelar pada pekan depan. Persidangan dilakukan secara tertutup, karena korban masih berstatus anak-anak.
Sebelumnya, Polres Trenggalek menangkap SM (34) karena diduga telah mencabuli 34 santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pule. Kasus pencabulan tersebut terbongkar setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanggil korban ke tempat yang sepi. Korban lalu dicabuli pelaku.
(sun/iwd)