Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tokoh agama di Pamekasan, Habib YS memantik sejumlah reaksi masyarakat. Kali ini, Anggota Komisi 8 DPR RI angkat bicara soal aksi pencabulan dua anak di bawah umur ini.
Dalam kunjungan kerjanya ke Pamekasan, Anggota Komisi 8 DPR RI Muhammad Ali Ridho mengatakan apa yang dilakukan Habib YS merupakan perbuatan tercela.
Dia pun mendukung proses hukum pada Habib YS terus berjalan, tanpa memandang statusnya yang merupakan pemuka agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara ini negara hukum jadi apapun status sosial pelaku,ketika melakukan tidak pidana harus diproses hukum," tegas Ali Ridho di rumah aspirasi di Desa Teja, Pamekasan, Sabtu (5/2/2022).
Dia menambahkan pihaknya tak akan intervensi kepolisian. Namun, Ali Ridho yakin polisi secara profesional akan memproses kasus ini tanpa pandang bulu.
Ali Ridho mengaku sangat kecewa apa lagi mengingat pelaku bergelar habib. Dia menyebut tidak semestinya perbuatan cabul dilakukan seorang habib. Karna seorang habib harus memberikan contoh yang baik.
"Kan sangat memalukan karena nisbahnya habib itu kepada Nabi atau keturunan Nabi, sehingga harus memberi tauladan yang baik," jelasnya.
Sebelumnya, penangkapan Habib YS sempat memantik gejolak. Massa pendukungnya menggeruduk kantor Mapolres Pamekasan. Massa meminta Habib YS agar dibebaskan. Namun, polisi menegaskan YS tetap ditahan.
Dari rilis resmi yang disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, YS diduga melakukan pencabulan pada September 2021 lalu. Dia ditetapkan tersangka pada 29 Januari 2022. Lalu ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang pada 31 Januari 2022.
(hil/sun)