Kaget Wabup Bojonegoro Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Bupati Disetop

Kaget Wabup Bojonegoro Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Bupati Disetop

Tim Detikcom - detikJatim
Kamis, 03 Feb 2022 09:59 WIB
bupati bojonegoro
Bupati Bojonegoro dan Wakilnya. Foto: Ainur Rofiq
Surabaya -

Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah telah dihentikan penyelidikannya. Sebelumnya, laporan pelanggaran ITE ini dilayangkan oleh wakil Anna sendiri, Budi Irawanto yang merasa namanya dicemarkan dalam grup WhatsApp.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyelidikan kasus itu dihentikan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

"Dari hasil penyelidikan selama ini yang dilakukan oleh Subdit Siber, kita mengambil keputusan bahwa untuk perkara tersebut, terkait ITE dugaan pencemaran nama baik melalui grup Whatsapp di kelompok jurnalis dan informasi itu dihentikan penyelidikannya," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (2/2/2022).

Gatot menyebut penghentian penyelidikan ini bukan tanpa alasan. Ada sejumlah pertimbangan yang mempengaruhi penghentian penyelidikan ini.

"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yaitu keterangan dari beberapa saksi. Ada sembilan saksi ditambah tiga saksi ahli, ini yang perlu diinformasikan ke masyarakat," imbuh Gatot.

Di kesempatan ini, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan kasus yang dilaporkan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.

Zulham memaparkan setelah kasus itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Oktober 2021, saksi-saksi yang diperiksa tak menunjukkan adanya unsur pidana.

"Sudah kami putuskan untuk hasil penyelidikan dihentikan karena tidak ada unsur pidana," ujarnya.

Sementara itu, Wabup Wawan mengaku kaget dengan penghentian kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya terhadap Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah. Ia juga heran mengapa kasus ini bisa dihentikan.

"Kalau ini benar, selama ini saya belum mencabut laporan dan saya belum pernah mendapatkan hasil gelar perkara itu semua. Dan kalau ini benar-benar terjadi, apa yang saya lakukan selama ini melalui proses hukum ya percuma. Padahal saya ini sudah menaati aturan yang ada," ujar Wabup Budi Irawanto kepada detikJatim, Rabu (2/2/2022).

Wawan juga menuduh penghentian kasus ini merupakan rekayasa.

"Dan kalau ini benar-benar terjadi, apa yang saya lakukan selama ini melalui proses hukum ya percuma. Padahal saya ini sudah menaati aturan yang ada. Tapi kalau hukum masih bisa di rekayasa ya ..., intinya hukum masih bisa direkayasa kan seperti ini," tambahnya.

Selain itu, Wawan juga belum mengetahui hasil kajian dari para saksi. Karena kabar atau informasi yang ada tidak disampaikan secara terbuka.

"Ini kan tidak disampaikan secara terbuka, semua ditutup tutupi. Ya kalau di sini bocoran sedikit-sedikit katanya grup WA itu dinyatakan grup tertutup, itu kan juga tidak benar. Dan saya tidak akan berhenti. Artinya tetap akan saya lawan sampai titik darah penghabisan," pungkas Wawan.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari perseteruan Bupati Bojonegoro dan wakilnya di grup WhatsApp. Anna disebut menulis sesuatu di grup WA yang dinilai menyudutkan Budi Irawanto atau Wawan. Tersinggung dengan ucapan Anna, Wawan melayangkan pengaduan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Surat pengaduan itu ditandatangani Wawan pada 9 September 2021. Di dalam surat pengaduan itu juga dilampirkan sejumlah alat bukti yakni adalah transkrip percakapan di sebuah grup WhatsApp.

Dalam surat pengaduan, Wabup Wawan mengadukan Bupati Anna yang menulis beberapa hal yang dianggapnya telah menuduh serta memberikan informasi kepada publik yang belum pasti kebenarannya.



Simak Video "Saat Kader PDIP Kawal Kasus Wabup Bojonegoro vs Bupati Anna"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/iwd)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT