Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah. Apa alasan polisi menghentikan kasus yang dilaporkan Wabup Bojonegoro Budi Irawanto tersebut?
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penghentian penyelidikan ini bukan tanpa alasan. Ada sejumlah pertimbangan yang mempengaruhi penghentian penyelidikan ini.
"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yaitu keterangan dari beberapa saksi. Ada sembilan saksi ditambah tiga saksi ahli, ini yang perlu diinformasikan ke masyarakat," ujar Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (2/2/2022).
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan kasus yang dilaporkan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Zulham memaparkan setelah kasus itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Oktober 2021, saksi-saksi yang diperiksa tak menunjukkan adanya unsur pidana.
"Sudah kami putuskan untuk hasil penyelidikan dihentikan karena tidak ada unsur pidana," kata Zulham.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari perseteruan Bupati Bojonegoro dan wakilnya di grup WhatsApp. Anna disebut menulis sesuatu di grup WA yang dinilai menyudutkan Budi Irawanto atau Wawan.
Tersinggung dengan ucapan Anna, Wawan melayangkan pengaduan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Surat pengaduan itu ditandatangani Wawan pada 9 September 2021. Di dalam surat pengaduan itu juga dilampirkan sejumlah alat bukti yakni adalah transkrip percakapan di sebuah grup WhatsApp.
Dalam surat pengaduan, Wabup Wawan mengadukan Bupati Anna yang menulis beberapa hal yang dianggapnya telah menuduh serta memberikan informasi kepada publik yang belum pasti kebenarannya.
Simak Video "John LBF Duga Ada Pihak yang Ingin Boikot Perusahaannya"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/iwd)