Polisi Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Bupati Bojonegoro

Polisi Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Bupati Bojonegoro

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 02 Feb 2022 17:04 WIB
bupati bojonegoro
Bupati Anna dan Wabup Wawan (Foto: Ainur Rofiq)
Surabaya -

Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Wabup Bojonegoro Budi Irawanto yang merasa namanya dicemarkan dalam grup WhatsApp.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyelidikan kasus itu dihentikan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

"Dari hasil penyelidikan selama ini yang dilakukan oleh Subdit Siber, kita mengambil keputusan bahwa untuk perkara tersebut, terkait ITE dugaan pencemaran nama baik melalui grup Whatsapp di kelompok jurnalis dan informasi itu dihentikan penyelidikannya," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (2/2/2022).

Gatot menyebut penghentian penyelidikan ini bukan tanpa alasan. Ada sejumlah pertimbangan yang mempengaruhi penghentian penyelidikan ini.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari perseteruan Bupati Bojonegoro dan wakilnya di grup WhatsApp. Anna disebut menulis sesuatu di grup WA yang dinilai menyudutkan Budi Irawanto atau Wawan.

Tersinggung dengan ucapan Anna, Wawan melayangkan pengaduan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Surat pengaduan itu ditandatangani Wawan pada 9 September 2021. Di dalam surat pengaduan itu juga dilampirkan sejumlah alat bukti yakni adalah transkrip percakapan di sebuah grup WhatsApp.

Dalam surat pengaduan, Wabup Wawan mengadukan Bupati Anna yang menulis beberapa hal yang dianggapnya telah menuduh serta memberikan informasi kepada publik yang belum pasti kebenarannya.



Simak Video "Saat Kader PDIP Kawal Kasus Wabup Bojonegoro vs Bupati Anna"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/hil)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT