Wajah Lesu Bripda Randy Dipecat Usai Paksa Kekasih Aborsi

Round-Up

Wajah Lesu Bripda Randy Dipecat Usai Paksa Kekasih Aborsi

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 28 Jan 2022 09:57 WIB
Bripda Randy ikuti sidang kode etik
Bripda Randy saat menjalani sidang kode etik (Foto: tangkapan layar)
Surabaya -

Bripda Randy Bagus, tersangka kasus aborsi pada kekasihnya, Novia Widyasari dipecat dari kepolisian. Ini setelah Randy menjalani sidang kode etik kemarin (27/1/2022).

Sidang Randy digelar secara tertutup. Namun, detikJatim mendapatkan dokumentasi sidang tersebut. Saat mengikuti sidang kode etik, Randy tampak menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri. Randy juga terlihat memakai masker hitam dan topi.

Dalam video yang beredar, Randy tengah duduk dengan tegang menanti digelarnya sidang. Ada pula dua petugas provost yang mendampinginya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Randy juga tampak tegang. Beberapa kali dia menunduk dan tampak sedih. Randy terlihat seperti tengah memikirkan sesuatu dan menyesali perbuatannya.

Dalam sidang ini, sembilan saksi dihadirkan. Dari keterangan saksi, Randy terbukti bersalah dan dipecat dari instansi polri.

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan hasil sidang kode etik menyebut Bripda Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Dari pemeriksaan terhadap 9 saksi yang dihadirkan oleh Bid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas saudara Rendy bersalah," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (27/1/2022).

Gatot menambahkan Randy jelas melanggar Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.

"Dia jelas melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan sudah dinyatakan hasil putusannya adalah PTDH," tambahnya.

Selain dipecat, Randy juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Randy harus menjalani proses hukum yang ditangani DItreskrimum Polda Jatim.

"Setelah ini yang bersangkutan tetap melakukan proses pidana umumnya yang ditangani penyidik di DItreskrimum Polda Jatim," imbuh Gatot.

Gatot menyebut, Randy telah menjadi tahanan Polda Jatim soal kasus aborsi. "Saat ini yang bersangkutan kan tahanan dari Krimum," tambahnya.

"Pada siang ini rekan-rekan sudah menyaksikan bahwa pelaksanaan sidang KKEP terhadap tersangka diduga pelanggar saudara Randy itu sudah diputuskan dalam persidangan tadi pagi sekitar jam 09.00 sampai siang ini," imbuh Gatot.

Kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.

Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.




(hil/hil)


Hide Ads