Sebanyak 8 orang yang mewakili 50 korban investasi bodong di Lamongan melapor ke polisi. Dari mereka, ada satu korban yang terancam diceraikan suaminya gegara kasus penipuan ini.
"Ada salah satu klien saya yang mau diceraikan suaminya karena ikut-ikutan investasi dan kini jadi korban. Bahkan sang suami sudah mulai mengurus persyaratan perceraian untuk proses ke Pengadilan Agama," ujar penasihat hukum korban, Wellem Mintarja, kepada wartawan di Polres Lamongan, Senin (24/1/2022).
Wellem mengakui rata-rata korban merahasiakan pada anggota keluarganya kalau mereka telah ikut investasi dan baru terbuka setelah kasusnya meledak. Para korban rata-rata berstatus bersuami namun separuh diantaranya masih lajang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sebenarnya sudah melalukan pendekatan dan mencari solusi agar uangnya bisa kembali. Tapi para korban ini malah diancam akan dipolisikan oleh terlapor yang reseller ini," ungkap Wellem.
Para korban, ungkap Wellem, akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan sang reseller ke polisi melalu bantuan Penasehat Hukumnya. Para korban tidak lagi memperhitungkan nasib uang yang telah diinvestasikan tapi terdorong oleh sesumbar JHN yang hendak melaporkan mereka.
Seperti diketahui, warga Lamongan dihebohkan dengan ditangkapnya seorang mahasiswi asal Lamongan dengan inisial S (21) warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi yang menjadi owner investasi bodong dengan nama Invest Yuks. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Kepolisian menjerat S dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
(iwd/iwd)