Bripda Randy Tersangka Aborsi Sang Kekasih Dipecat

Deny Prasetyo - detikJatim
Kamis, 27 Jan 2022 12:41 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko (Foto: Deni Prasetyo)
Surabaya -

Bripda Randy Bagus, oknum polisi tersangka kasus aborsi pada kekasihnya, Novia Widyasari dipecat sebagai polisi. Hasil sidang kode etik, Bripda Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Pada siang ini rekan-rekan sudah menyaksikan bahwa pelaksanaan sidang KKEP terhadap tersangka diduga pelanggar saudara Randy itu sudah diputuskan dalam persidangan tadi pagi sekitar jam 09.00 sampai siang ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (27/1/2022).

Hasilnya, Gatot menyebut Randy sudah resmi diberhentikan dari kepolisian.

"Dinyatakan hasil putusannya PTDH," ungkap Gatot.

Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.

Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.



Simak Video "Jawaban Polri soal Keraguan Publik Atas Penahanan Bripda Randy"

(hil/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork