Sidang Kode Etik Bripda Randy Digelar Tertutup

Sidang Kode Etik Bripda Randy Digelar Tertutup

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 27 Jan 2022 10:16 WIB
Penampakan Bripda Randy di tahanan
Foto: Dok. Polda Jatim
Surabaya -

Sidang kode etik Bripda Randy Bagus, oknum polisi tersangka kasus aborsi pada kekasihnya, Novia Widyasari digelar hari ini. Sidang digelar secara tertutup.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sidang dilaksanakan secara tertutup. Kendati demikian, pihaknya bersama Kabid Propam akan menggelar konferensi pers usai sidang.

"Ini tidak boleh diliput media dulu untuk sidangnya. Setelah itu baru kita doorstop bersama Kabid Propam," kata Gatot saat dikonfirmasi detikJatim di Surabaya, Kamis (27/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang rencananya digelar pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 09.15 WIB, sidang belum dimulai karena masih menunggu sejumlah saksi hingga tersangka.

"Ini rencananya jam 9 tapi belum mulai," ungkap Gatot.

ADVERTISEMENT

Sebelumnnya, kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.

Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.




(hil/fat)


Hide Ads