Bripda Randy Bagus, oknum polisi tersangka kasus aborsi terhadap kekasihnya, Novia Widyasari akan menjalani sidang kode etik. Rencananya, Randy akan mengikuti sidang kode etik pada pekan ini.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi terkait kapan digelarnya sidang tersebut.
"Mau dilaksanakan sidang (kode etik), tapi masih menunggu konfirmasi. Yang jelas dalam waktu dekat ini, minggu ini," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (26/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang nanti, Gatot mengatakan pihaknya berencana mendatangkan orang tua Novia. Namun, Gatot belum bisa memastikan ibu korban datang sebagai saksi atau bukan.
"Apakah beliau dihadirkan sebagai saksi oleh tim penyidik propam, nanti lihat situasinya," tambahnya.
Sementara saat ini Randy tengah menjalani proses KKEP atau Komisi Kode Etik Polri. Selain itu, ia juga menjalani proses pidana pada kasus yang menimpanya tersebut.
Kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun di makam ayahnya. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.
Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
(hil/iwd)