Nasib Bripda Randy Ditentukan Lewat Sidang Kode Etik yang Digelar Hari Ini

Nasib Bripda Randy Ditentukan Lewat Sidang Kode Etik yang Digelar Hari Ini

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 27 Jan 2022 09:57 WIB
Penampakan Bripda Randy di tahanan
Foto: Dok. Polda Jatim
Surabaya -

Sidang kode etik Bripda Randy Bagus, oknum polisi tersangka kasus aborsi pada kekasihnya, Novia Widyasari digelar hari ini. Sidang dilaksanakan di Polda Jawa Timur.

"Hari ini rencananya ada sidang kode etik. Lokasinya di Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi detikJatim di Surabaya, Kamis (27/1/2022).

Sidang rencananya digelar pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 09.15 WIB, sidang belum dimulai karena masih menunggu sejumlah saksi hingga tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini rencananya jam 9 tapi belum mulai," ungkap Gatot.

Sebelumnnya, kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.

ADVERTISEMENT

Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.




(hil/fat)


Hide Ads