Janji 50 korban investasi bodong untuk melaporkan ke polisi dibuktikan hari ini. Sebanyak 8 orang perwakilan dari 50 orang korban resmi melapor ke Mapolres Lamongan. Ke-50 orang ini mengaku merugi hingga Rp 700 juta.
Para korban rata-rata mengaku tertarik untuk investasi karena tergiur keuntungan yang cukup fantastis dari nilai investasi. Didampingi Penasihat Hukumnya, Wellem Mintarja, para korban menuju ruang SPKT dan dilanjutkan ke penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Pidter) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Awalnya saya mendapat tawaran dan investasi pertama Rp 6 juta dapat keuntungan Rp 7 juta pada perhitungan pertama dan untuk seterusnya saya ketagihan sehingga beberapa kali investasi," kata salah seorang korban dengan total nilai investasi sebesar Rp 60 juta, Amel kepada wartawan di sela-sela pelaporan, di ruang loby Reskrim Polres Lamongan, Senin (24/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban investasi bodong di lamongan yang melapor ke polisi (Foto: Eko Sudjarwo) |
Tujuan mereka ke polisi ini, menurut Amel, adalah untuk melaporkan salah seorang reseller dari 'Invest Yuks' yang selalu mengiming-imingi keuntungan tinggi lewat promo dengan segala macam nama promonya. Promo yang kerap ditawarkan oleh reseller ini, aku Amel, membuat para korban tergiur untuk selalu menanamkan investasi dengan kelipatan yang lebih banyak lagi.
"Keuntungan baru cair satu atau dua kali, setelah itu tidak ada lagi keuntungan yang dibagikan ke kami," ungkapnya.
Wellem Mintarja mengaku ia membantu korban karena alasan kemanusiaan. Wellem menambahkan sebenarnya para korban sudah melakukan berbagai upaya agar uangnya bisa kembali. Namun si reseller justru mengancam akan melaporkan korban ke polisi.
"Mereka sebenarnya sudah melakukan pendekatan dan mencari solusi agar uangnya bisa kembali. Tapi para korban ini malah diancam akan dipolisikan oleh terlapor yang reseller ini," ungkap Wellem.
Para korban, ungkap Wellem, akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan sang reseller ke polisi melalu bantuan Penasehat Hukumnya. Para korban tidak lagi memperhitungkan nasib uang yang telah diinvestasikan tapi terdorong oleh sesumbar JHN yang hendak melaporkan mereka.
Seperti diketahui, warga Lamongan dihebohkan dengan ditangkapnya seorang mahasiswi asal Lamongan dengan inisial S (21) warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi yang menjadi owner investasi bodong dengan nama Invest Yuks. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Kepolisian menjerat S dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
(iwd/iwd)












































Korban investasi bodong di lamongan yang melapor ke polisi (Foto: Eko Sudjarwo)