Kebejatan guru sanggar tari jaranan di Kota Malang terungkap. Pria berinisial YN (37) itu memerkosa 6 murid dan mencabuli 1 murid.
"Dugaan persetubuhan (pemerkosaan) dan pencabulan dilaporkan pada 17 dan 18 Januari kemarin. Kita amankan pelaku berinisial YN (37), setelah mendapatkan persesuaian alat bukti dan keterangan saksi korban," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di mapolres, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya, korban merupakan anak-anak dengan usia 12 sampai 15 tahun. Mereka merupakan murid dari sanggar tari milik tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah melapor dan ditangani ada tujuh korban. Semua anak-anak, usianya 12 sampai 15 tahun," imbuhnya.
Budi melanjutkan, ada enam korban yang diduga menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan. Sementara satu korban lainnya menjadi korban pencabulan saja.
"Dari tujuh korban, enam menjadi korban pelecehan dan disetubuhi (pemerkosaan) dan satu korban lain hanya mengalami pelecehan," sambungnya.
Dalam aksinya, YN memperdaya korban dengan iming-iming pandai menari lewat meditasi. "Modus tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban dengan cerita dan harapan dengan meditasi dan ritual. Saat itulah korban diperdaya, dan disetubuhi (diperkosa)," terang Budi.
Meditasi atau ritual dilakukan di rumah tersangka, yang sekaligus menjadi sanggar tari jaranan sejak lima tahun lalu. Di rumah tersebut, lanjut Budi, tersangka tinggal bersama dengan istri sirinya.
Meditasi sengaja digunakan tersangka agar para korban percaya. Kepada korban tersangka mengatakan, untuk dapat menari jaranan dengan baik, harus melalui proses tersebut.
"Untuk modus meditasi atau ritual dilakukan di lantai dua. Sementara lantai satu atau dasar digunakan sebagai sanggar tari jaranan. Di salah satu kamar di lantai dua itulah, pelecehan dan persetubuhan (pemerkosaan) dilakukan oleh tersangka," papar Budi.
Proses pengungkapan kasus ini sempat terhalang dengan sikap tersangka yang tak mau mengakui perbuatannya. Namun, hasil visum at repertum akhirnya membungkam tersangka dan kemudian mengakui perbuatannya.
"Tersangka sempat tak mengaku, tetapi hasil visum at repertum bisa membuktikan, ditambah adanya persesuaian alat bukti lain dengan keterangan saksi korban," kata Budi.
Warga Kota Malang ini dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sun/iwd)