Bangunan kuno berupa kelas panggung yang ada di kompleks bangunan SMPN 1 Lamongan sudah masuk dalam benda cagar budaya Lamongan. Selain sudah mengantongi SK Bupati, kelas panggung ini juga telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendibud Ristek RI.
Kepala SMPN 1 Lamongan Yayuk Setia Rahayu menerangkan bangunan kelas pangggung yang berdiri berhadapan di SMPN 1 Lamongan tersebut memang sudah berstatus sebagai benda cagar budaya. Penetapannya sebagai cagar budaya, kata Yayuk, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lamongan.
"Bangunan ini sudah terdaftar sebagai bangunan cagar budaya dan itu selalu kami sampaikan kepada anak-anak agar bisa bersama-sama merawat bangunan cagar budaya ini," kata Yayuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lamongan Siti Rubikah menyebut, kelas panggung SMPN 1 Lamongan memang telah ditetapkan sebagai salah satu benda cagar budaya di Lamongan melalui SK Bupati. Rubikah menuturkan kelas panggung menjadi salah satu gedung peninggalan masa kolonial Hindia Belanda yang hingga kini masih difungsikan.
![]() |
"Kelas panggung SMPN 1 Lamongan adalah salah satu benda cagar budaya sesuai penetapan dalam SK Bupati Lamongan. Kelas Pangggung ini juga menjadi salah satu gedung peninggalan Belanda yang masih difungsikan hingga kini," papar Rubikah kepada detikJatim, Kamis (2/11/2023).
Menurut Rubikah, pengajuan penetapan status sebagai cagar budaya tersebut berdasarkan data dan kajian sejarah dari tim ahli sejarah. Dengan mengantongi SK sebagai cagar budaya, maka benda, bangunan, atau situs bersejarah tersebut memiliki kekuatan hukum serta sebagai upaya untuk bisa melindungi bangunan cagar budaya tersebut.
"Dibutuhkan proses panjang untuk penetapan dan menjadikan situs sejarah di Lamongan memiliki SK sebagai Cagar Budaya karena tim ahli yang dibentuk tidak hanya mendata tapi juga menyidangkan benda-benda tersebut," jelas Rubikah.
Menurut Rubikah, Selain telah mengantongi SK bupati sebagai cagar budaya, kelas panggung SMPN 1 Lamongan ini juga telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendibud Ristek RI beberapa waktu lalu bersama 15 benda dan bangunan cagar budaya lainnya yang ada di Lamongan.
Rubikah mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pusdatin Kemendikbud Ristek RI ini dan berharap setelah pelaksanaan verval ini data kebudayaan cagar budaya maupun warisan budaya tak benda (WBTB) dan benda di Lamongan bisa terintegrasi menjadi bagian dari data kebudayaan nasional.
"Dengan menjadi bagian dari data kebudayaan nasional, maka khazanah potensi dari cagar budaya di Lamongan bisa diketahui sampai tingkat nasional. Karena banyak sekali cagar budaya kita yang memiliki nilai sejarah yang cukup tinggi," terang Rubikah.
(sun/iwd)