Mulai September 2023, Imigrasi Blitar Mulai Layani e-Paspor

Erliana Riady - detikJatim
Jumat, 01 Sep 2023 13:49 WIB
e-paspor di Blitar (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

Kabar gembira bagi pemohon paspor di Blitar. Mulai September 2023, Kantor Imigrasi (Kanim) Blitar bisa melayani permohonan elektronik paspor (e-paspor).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati mengatakan mulai 1 September 2023 pihaknya resmi menerima permohonan e-paspor seperti beberapa daerah lain di Indonesia.

Pelayanan e-paspor sudah bisa dilakukan karena kelengkapan sarana dan prasarana penunjang sudah tersedia. Pemohon bisa mengurus kebutuhan paspor online ini melalui aplikasi M-Paspor yang bisa didownload di smartphone.

"Dalam sehari kami membuka kuota 10 permohonan e-paspor. Mekanisme pengajuannya dipastikan sama dengan pengajuan paspor biasa," kata Rini dikonfirmasi detikJatim, Jumat (1/9/2023).

Masyarakat bisa memilih akan mengajukan permohonan e-paspor di Kantor Imigrasi Blitar dengan memilih tanggal dan waktu kedatangannya.

Untuk biaya, lanjut Rini, e-paspor lebih mahal dari paspor biasa. Pengenaan tarif biaya e-paspor sebesar Rp 650 ribu. Sedangkan paspor biasa yaitu biayanya hanya Rp 350 ribu.

"Biaya e-paspor memang lebih mahal. Karena ada chip pada cover depan yang berisi data pemohon," jelasnya.

Proses permohonan e-paspor memerlukan waktu paling lama empat hari kerja. Terhitung sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.



Simak Video "Video Pemobil Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Terseret 650 Meter"

(dpe/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork