Kabar gembira bagi pemohon paspor di Blitar. Mulai September 2023, Kantor Imigrasi (Kanim) Blitar bisa melayani permohonan elektronik paspor (e-paspor).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati mengatakan mulai 1 September 2023 pihaknya resmi menerima permohonan e-paspor seperti beberapa daerah lain di Indonesia.
Pelayanan e-paspor sudah bisa dilakukan karena kelengkapan sarana dan prasarana penunjang sudah tersedia. Pemohon bisa mengurus kebutuhan paspor online ini melalui aplikasi M-Paspor yang bisa didownload di smartphone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam sehari kami membuka kuota 10 permohonan e-paspor. Mekanisme pengajuannya dipastikan sama dengan pengajuan paspor biasa," kata Rini dikonfirmasi detikJatim, Jumat (1/9/2023).
Masyarakat bisa memilih akan mengajukan permohonan e-paspor di Kantor Imigrasi Blitar dengan memilih tanggal dan waktu kedatangannya.
Untuk biaya, lanjut Rini, e-paspor lebih mahal dari paspor biasa. Pengenaan tarif biaya e-paspor sebesar Rp 650 ribu. Sedangkan paspor biasa yaitu biayanya hanya Rp 350 ribu.
"Biaya e-paspor memang lebih mahal. Karena ada chip pada cover depan yang berisi data pemohon," jelasnya.
Proses permohonan e-paspor memerlukan waktu paling lama empat hari kerja. Terhitung sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.
(dpe/fat)