Mulai September 2023, Imigrasi Blitar Mulai Layani e-Paspor

Mulai September 2023, Imigrasi Blitar Mulai Layani e-Paspor

Erliana Riady - detikJatim
Jumat, 01 Sep 2023 13:49 WIB
e-paspor blitar
e-paspor di Blitar (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

Kabar gembira bagi pemohon paspor di Blitar. Mulai September 2023, Kantor Imigrasi (Kanim) Blitar bisa melayani permohonan elektronik paspor (e-paspor).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati mengatakan mulai 1 September 2023 pihaknya resmi menerima permohonan e-paspor seperti beberapa daerah lain di Indonesia.

Pelayanan e-paspor sudah bisa dilakukan karena kelengkapan sarana dan prasarana penunjang sudah tersedia. Pemohon bisa mengurus kebutuhan paspor online ini melalui aplikasi M-Paspor yang bisa didownload di smartphone.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam sehari kami membuka kuota 10 permohonan e-paspor. Mekanisme pengajuannya dipastikan sama dengan pengajuan paspor biasa," kata Rini dikonfirmasi detikJatim, Jumat (1/9/2023).

Masyarakat bisa memilih akan mengajukan permohonan e-paspor di Kantor Imigrasi Blitar dengan memilih tanggal dan waktu kedatangannya.

ADVERTISEMENT

Untuk biaya, lanjut Rini, e-paspor lebih mahal dari paspor biasa. Pengenaan tarif biaya e-paspor sebesar Rp 650 ribu. Sedangkan paspor biasa yaitu biayanya hanya Rp 350 ribu.

"Biaya e-paspor memang lebih mahal. Karena ada chip pada cover depan yang berisi data pemohon," jelasnya.

Proses permohonan e-paspor memerlukan waktu paling lama empat hari kerja. Terhitung sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.




(dpe/fat)


Hide Ads