Sejarah Sebutan Bhayangkara Polri yang Bermula dari Kerajaan Majapahit

Sejarah Sebutan Bhayangkara Polri yang Bermula dari Kerajaan Majapahit

Dina Rahmawati - detikJatim
Selasa, 30 Agu 2022 23:53 WIB
Barikade polisi menggunakan  tameng. dikhy sasrailustrasidetikfoto
Ilustrasi/Foto: detikcom/dikhy sasra
Surabaya -

Pangkat polisi adalah tingkat kedudukan yang menunjukkan peran, fungsi, kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan. Pangkat polisi didapatkan dari masa abdi, prestasi maupun penilaian. Ada tiga pangkat polisi yakni Perwira, Bintara dan Tamtama.

Pangkat polisi Tamtama terbagi lagi menjadi tiga jenjang, yaitu Bhayangkara Kepala (Bharaka), Bhayangkara Satu (Bharatu) dan Bhayangkara Dua (Bharada). Sebutan Bhayangkara diambil dari nama pasukan Kerajaan Majapahit.

Masa Kerajaan Majapahit

Mengutip dari buku Gajah Mada: Pahlawan Pemersatu Bangsa karya Muhammad Yamin, ada dua golongan pasukan yang bertugas di pusat pemerintahan dan sekeliling Kerajaan Majapahit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasukan pertama terdiri dari tujuh orang pemuda Darmaputera yang bertugas untuk menjaga pusat pemerintahan. Sementara pasukan kedua terdiri atas golongan pemuda Bhayangkara yang bertugas untuk melindungi raja dan kerajaan.

Masa Penjajahan Belanda

Melansir dari situs resmi Polri, pasukan keamanan mulai dibentuk pada masa penjajahan Belanda, dengan tugas menjaga aset dan kekayaan orang Eropa di Hindia Belanda. Sejumlah warga Eropa di Semarang mengutus 78 orang pribumi untuk menjadi petugas keamanan pada 1867.

ADVERTISEMENT

Ada beberapa bentuk kepolisian pada masa Hindia Belanda, yakni veld politie (polisi lapangan), stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), dan bestuurs politie (polisi pamong praja). Operasional kepolisian berada di bawah kebijakan residen dan asisten residen.

Saat itu, jabatan kepolisian antara bangsa Belanda dan pribumi dibedakan. Pribumi hanya diperbolehkan untuk menjabat sebagai mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.

Selanjutnya pada 1897-1920, kepolisian modern Hindia Belanda yang menjadi cikal bakal Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai terbentuk.

Masa Penjajahan Jepang

Pada masa penjajahan Jepang, wilayah kepolisian Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian. Kepolisian Jawa dan Madura berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera berpusat di Bukittinggi, Kepolisian Indonesia Timur berpusat di Makassar, serta Kepolisian Kalimantan berpusat di Banjarmasin.

Setiap kantor polisi di daerah dipimpin oleh seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia dengan didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan.

Pasca Kemerdekaan Indonesia

Usai Jepang menyerah kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun. Namun, polisi tetap bertugas sampai kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Pada 21 Agustus 1945, Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia. Itu dilakukan untuk membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat yang sedang mengalami kekalahan perang.

Sebelumnya, Badan Kepolisian Negara (BKN) telah dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945. Pada 29 September 1945, Presiden Soekarno mengangkat R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN).

Pada awal pembentukan, kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara, yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi. Sementara masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No 11/S.D. tanggal 1 Juli 1946, Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Kini, tanggal 1 Juli tersebut diperingati sebagai Hari Bhayangkara.

Masa Republik Indonesia Serikat

Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda, Indonesia berubah menjadi negara Republik Indonesia Serikat (RIS). R.S. Soekanto diangkat sebagai Kepala Djawatan Kepolisian Negara RIS dan R Sumanto diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara RI dengan berkedudukan di Yogyakarta.

Dalam Keppres RIS No 22 Tahun 1950 dinyatakan bahwa, kebijaksanaan Djawatan Kepolisian Negara RIS berada di bawah perdana menteri dengan perantaraan Jaksa Agung. Sedangkan dalam hal administrasi dipertanggungjawabkan pada Menteri Dalam Negeri.

Melalui Tap Presiden RIS No 150 tanggal 7 Juni 1950, organisasi-organisasi kepolisian negara bagian disatukan dalam Djawatan Kepolisian Indonesia.

Negara kesatuan Indonesia kembali terbentuk pada 17 Agustus 1950. UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer mulai diberlakukan.

R.S. Soekanto tetap menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara yang bertanggung jawab kepada perdana menteri/presiden. Kepolisian berstatus tersendiri dari sipil atau militer dengan memiliki organisasi dan peraturan gaji yang berbeda.

Masa Orde Lama

Menurut Keppres No 154/1959 tanggal 13 Juli 1959, R.S. Soekanto menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran.

Pada 26 Agustus 1959, dengan Surat Edaran Menteri Pertama No 1/MP/RI1959, sebutan Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara). Pada 15 Desember 1959, R.S. Soekanto mengundurkan diri setelah menjabat Menteri Muda Kepolisian.

Berdasarkan Keppres No 21/1960, sebutan Menteri Muda Kepolisian diganti menjadi Menteri Kepolisian Negara. Pada 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok Kepolisian No 13/1961 yang menyatakan bahwa, kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI sederajat dengan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Masa Orde Baru

Akibat peristiwa G30S/PKI yang mencerminkan tidak adanya integrasi antara unsur-unsur ABRI, maka SK Presiden No. 132/1967 tanggal 24 Agustus 1967 menetapkan tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Bidang Pertahanan dan Keamanan.

ABRI merupakan bagian dari Departemen Pertahanan Keamanan yang meliputi AD, AL, AU dan AK. Masing-masing dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhankam/Pangab.

Berdasarkan Keppres No. 52/1969 tahun 1969, sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti sesuai UU No. 13/1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI atau disingkat Kapolri.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Prabowo: Polri Tak Boleh Seperti Polisi di Negara yang Sudah Kaya"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads