Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan perkembangan Peraturan Presiden (Perpres) ojek online (ojol). Dia mengatakan kebijakan ojol akan disinkronkan dengan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJR).
"Jadi begini, kebijakan kita terakhir mengenai ojol ini kita mendorong sekaligus, supaya kebijakan ini tidak sepotong-sepotong. Karena ini ada keterkaitannya bukan hanya ojol saja, tapi ada UMKM yang Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Rabu (23/9/2026)ITS, Rabu (23/9/2026).
Maman menyebut jumlah UMKM yang berada dalam ekosistem tersebut sekitar 15-20 juta entitas. Dia mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan saat ini telah masuk dalam daftar inventarisasi masalah di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sekarang sudah kita masukkan di DPR daftar inventarisasi masalahnya dan kemarin kita sudah menyerahkan beberapa kementerian terkait, kita sudah masukkan di DPR untuk dibahas RUU Ketenagakerjaan," bebernya.
Selain RUU Ketenagakerjaan, kebijakan ojol juga dikaitkan dengan RUU DLLAJR. Hal tersebut karena berkaitan dengan penggunaan jalan raya oleh transportasi online.
"Lalu yang kedua adalah keterkaitannya dengan Undang-undang DLLAJR. Karena ojol ini kan dia menggunakan jalan raya," tuturnya.
Dia menyebut akan ada sejumlah pasal tambahan terkait transportasi online dalam RUU DLLAJR. "Di dalam Undang-undang DLLAJR dimasukkan beberapa pasal tambahan terkait transportasi online," lanjut Maman.
Maman menjelaskan sinkronisasi tersebut dilakukan agar pengaturan ekosistem transportasi online tidak berjalan secara terpisah.
"Jadi semua ini langkah kita agar semua saling bersinergis tidak sepotong-sepotong, agar ekosistem besar yang ada di dalam transportasi online ini bisa dijaga kesinambungannya," jelasnya.
"Kesimpulannya saya mau sampaikan, kita sinkronkan semua dengan Undang-undang Ketenagakerjaan dan juga RUU DLLAJR. RUU DLLAJR juga akan kita masukkan dalam waktu dekat ini ke pemerintah untuk segera disahkan," pungkasnya.
