Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur resmi menandatangani petisi dukungan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Langkah ini diambil setelah pimpinan dewan menerima audiensi dari pengemudi ojek online (ojol) bersama Geranat's dan Frontal, dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI), Rabu (20/5/2026).
Rapat audiensi yang dimulai pukul 12.38 WIB di Ruang Musyawarah Bersama tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif. Dalam pembukaannya, Khusnul menegaskan komitmen dewan untuk mengawal aspirasi para pengemudi ojol yang jumlahnya mencapai jutaan di Jawa Timur.
Sebelum diskusi dimulai, Ketua Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim, Tito Ahmad, menyerahkan langsung surat tuntutan kepada Ketua DPRD Jatim. Tito menyoroti pentingnya tindak lanjut (follow-up) nyata, termasuk pelibatan driver dalam mengawal Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan segera terbit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia mengeluhkan sistem pembayaran wajib dari aplikator di area fasilitas publik seperti terminal dan stasiun yang dinilai memeras pengemudi karena memicu sepinya orderan jika tidak diikuti.
Beban biaya parkir di pusat perbelanjaan yang kerap dibebankan ke pengemudi serta risiko kehilangan kendaraan juga menjadi poin tuntutan keadilan bagi para driver.
"Aplikator itu sudah memotong dual-trans, dipotong dua voucher lagi. Memeras rakyat, jelas kelihatan! Tapi kenapa diam saja?" cecar Eko, salah satu perwakilan driver yang hadir dalam ruangan.
Keluhan lain disampaikan oleh perwakilan bernama Nur, yang menyoroti sistem double hingga triple order yang merugikan pendapatan pengemudi karena tarifnya tidak berubah.
Baca juga: 8 Tuntutan Ojol Saat Demo di Surabaya |
Sementara itu, Penanggung Jawab aksi, Puji Waluyo, menegaskan bahwa para pengemudi justru datang untuk meminta kejelasan regulasi. "Kalau biasanya ada aturan minta dilonggarin, kita ini enggak ada aturan, minta diatur," ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak Rouf, menyatakan keprihatinannya atas tiadanya aturan hukum yang melindungi para pekerja mandiri ini.
Ia mengungkapkan bahwa pihak dewan bersama Gubernur Jawa Timur telah menandatangani petisi dukungan tersebut pada Selasa malam pukul 21.30 WIB.
"Negara hanya diminta supaya mengatur supaya tidak ada kedhaliman di antara masyarakat yang memanfaatkan transportasi dengan biaya kendaraan dan kawan-kawan sendiri. Kalau ada yang merasa menang sendiri kemudian akhirnya tidak diatur oleh negara ini, kita termasuk dhalim. Tugas saya sama Gubernur sudah meneken petisi sesuai konsep kawan-kawan untuk dikirim ke Jakarta," tegas Musyafak.
Musyafak juga menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim untuk mendampingi dan memfasilitasi perwakilan driver yang akan berangkat mengawal isu ini ke Jakarta.
Dukungan regulasi ini diperkuat oleh Biro Hukum Pemprov Jatim yang menyatakan siap mendukung keberadaan Gerakan Aksi Roda Dua (Geranat) Jatim dalam proses konsultasi publik di DPR RI kelak.
Audiensi ini menghasilkan tiga poin kesepakatan bersama berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan dewan dan perwakilan Frontal Jatim:
1. Mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Transportasi Online agar masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI, serta melibatkan aktif perwakilan driver Jawa Timur dalam penyusunannya.
2. Mendukung pembahasan lebih lanjut terkait aspirasi dan materi yang disampaikan dalam rapat audiensi ke dalam risalah rapat Komisi D.
3. Membantu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur guna menyampaikan aspirasi yang berkembang.
Ditemui usai sidang, Ketua DPRD Jatim menegaskan bahwa tuntutan utama para driver online ini harus dibawa ke tingkat pusat karena kewenangan pengesahan undang-undang berada di DPR RI dan Pemerintah Pusat.
"Kan yang bahas UU itu termasuk di Prolegnas, sekarang ada di urutan ke-35. Kita merekomendasikan dan mendukung agar itu bisa dimajukan menjadi skala prioritas," ujar Musyafak kepada detikJatim, Rabu, (20/5/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi untuk memberikan perlindungan lokal, Musyafak menjelaskan bahwa aturan daerah tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya payung hukum yang lebih tinggi.
"Ya provinsi nanti mau buat Perda. Tapi mesti ono (harus ada) turunan, kudu ono (harus ada) undang-undangnya dhisik (dulu) baru ono (ada) Perda-ne," pungkasnya.
(auh/abq)
