Aset Diambil Negara kalau Tak Beralih Sertifikat Elektronik, Ini Faktanya

Kabar Finance

Aset Diambil Negara kalau Tak Beralih Sertifikat Elektronik, Ini Faktanya

Retno Ayuningrum - detikJatim
Minggu, 09 Feb 2025 15:25 WIB
Sertifikat tanah elektronik
Sertifikat tanah elektronik yang bisa dicetak sendiri. (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)
Surabaya -

Beredar informasi aset masyarakat akan diambil negara jika tidak beralih ke sertifikat elektronik. Kiriman video itu viral jadi perbincangan di media sosial. Begini penjelasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dilansir detikFinance mengutip akun Instagram @kementerian.atrbpn, kiriman video tentang informasi itu menarasikan bahwa sertifikat tanah, sertifikat rumah, hingga sertifikat aset lainnya wajib diubah jadi sertifikat elektronik sebelum 2026.

Dalam video yang diunggah salah seorang warganet tersebut, apabila hal itu tidak dilakukan semua aset yang dimiliki oleh setiap orang akan diambil alih oleh negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata peraturan terbaru akan segera diterapkan di Indonesia. Nah peraturannya itu adalah bahwa surat tanah dan rumah Anda atau surat-surat berharga Anda wajib diubah menjadi sertifikat elektronik," demikian ujar seorang perempuan dalam unggahan video itu.

"Jika kalian tidak mengubahnya sebelum tahun 2026, maka semua harta benda itu mulai dari rumah tanah atau aset-aset lainnya akan dialihkan menjadi harta negara," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan aset masyarakat tidak akan diambil oleh negara. Sertifikat lama atau sertifikat analog (hijau) masih berlaku dan tidak akan ditarik.

"Sertipikat lama (hijau) masih berlaku dan tidak akan ditarik," kata Kementerian ATR/BPN.

ATR/BPN menerangkan selama masyarakat tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya, sertifikat hijau milik masyarakat tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik. Masyarakat diminta berhati-hati pada informasi yang tidak valid seperti yang beredar.

"Jika kamu mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan seperti balik nama, roya, pemecahan dan lain. Pada proses ini sertifikat lamamu secara otomatis akan berganti sertifikat elektronik," imbuh ATR/BPN.

Artikel ini sudah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads