Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan sertifikat tanah elektronik melalui program pendaftaran tanah sertifikat lengkap (PTSL) ke warga Desa Kampungbaru, Kecamatan Kepung.
"Ini penyerahan sertifikat elektronik pertama yang kita lakukan di Desa Kampungbaru," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).
Bupati yang akrab disapa Mas Dhito ini mengatakan pada periode kali ini, terdapat 380 sertifikat elektronik yang dibagikan ke warga Desa Kampungbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sertifikat elektronik ini secara fisik berbeda dengan sertifikat pada umumnya karena hanya satu lembar dan dilengkapi barcode.
"Di Kampungbaru kita bagikan sertifikat tanah redistribusi," ungkapnya.
Mas Dhito menjelaskan tanah redistribusi merupakan tanah yang kini bersertifikat atas nama warga dulunya berstatus tanah negara. Sebelumnya pada periode Juli, di Desa Kampungbaru telah dibagikan 615 sertifikat.
Dari keseluruhan bidang tanah yang ada di Kampungbaru, lanjut Mas Dhito, sekitar 85 persen kini telah bersertifikat.
Selain di Kampungbaru, pada hari yang sama Mas Dhito juga menyerahkan 1252 sertifikat tanah di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.
Berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, di Desa Gadungan, setidaknya ada sekitar 15.000 bidang yang belum bersertifikat. Sedangkan secara keseluruhan di Kabupaten Kediri, dari 1 juta bidang tanah, 90 persen telah bersertifikat.
"Kekurangan PTSL khususnya wilayah Kabupaten Kediri per hari ini kurang lebih 10 persen. Insyaallah tahun 2025 kita tuntas PTSL," ucap Mas Dhito.
Sementara itu Kepala Kantor BPN Kabupaten Kediri La Ode Asrafil mengatakan warga penerima sertifikat dibebaskan dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Seluruhnya diberikan kebebasan BPHTB, gratis semua," katanya.
La Ode menambahkan, sertifikat elektronik di Kabupaten Kediri baru pertama kali dibagikan di Desa Kampungbaru. Ke depan, sertifikat tanah yang diberikan pun bakal berupa sertifikat elektronik.
Ia menilai sertifikat ini lebih aman bahkan jika sertifikat sampai hilang, untuk menerbitkan kembali hanya perlu dicetak ulang.
"Ini tinggal cetak saja, kalau yang manual (sertifikat tanah yang biasa dijumpai) kita harus lakukan pengukuran dulu," pungkasnya.
(prf/ega)