Menteri Angraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional) ATR/ BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 30 sertifikat tanah elektronik kepada pemilik tanah di Desa Ngadisari, Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Tanah yang disertifikatkan merupakan tanah tegal, pekarangan, dan kebun tanaman palawija yang tumbuh subur di kaki Gunung Bromo.
"Untuk memberikan kepastian hukum kepada tanah yang dimiliki oleh warga. Harapannya tidak ada masalah di kemudian hari sehingga memiliki nilai ekonomi semakin baik," kata AHY, Kamis (26/9/2024).
AHY menambahkan kementerian juga melakukan kolaborasi dengan sejumlah pihak. Hal ini dilakukan guna pemberantasan mafia tanah bersama kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain pemberantasan mafia tanah, Kementerian ATR/ BPN juga tengah memasifkan implementasi sertifikat tanah elektronik di penjuru Indonesia dalam rangka digitalisasi data dan menertibkan administrasi pertanahan," ujar AHY.
Hingga saat ini, terdapat 1.112.879 sertifikat tanah elektronik yang sudah diterbitkan oleh 465 kantor pertanahan se-Indonesia. Penyerahan sertifikat tanah elektronik secara door to door yang dilakukan.
"Bertujuan memastikan program PTSL berjalan dengan baik, dan menjaga harta benda warga terjamin," tegas AHY.
Sementara Tokoh Masyarakat Tengger, Supoyo mengatakan pembagian sertifikat yang dibagikan oleh Kementerian ATR/BPN merupakan lanjutan dari pembagian sebelumnya di tahun 2014 silam dan dengan pembatasan kali ini hampir di angka 100 persen.
"Kalau sudah 100 persen warga Desa Ngadisari memiliki sertifikat tanah, maka dipastikan ini akan Ngadisari termasuk desa yang mendapat sertifikat lengkap atau jadi kategori desa lengkap. Begitu seterusnya jika di seluruh kecamatan lengkap," ungkap Supoyo.
Dalam sertifikat itu, menurut Supoyo, sebagian besar merupakan lahan tegal dan pekarangan yang kurang lebih sekitar 570 haktare dan sudah hampir mencapai angka 100 persen sudah memiliki atau mendapat sertifikat sah dari negara.
"Untuk kearifan lokal sudah disampaikan tadi ke pak AHY, dalam arti setiap mutasi seperti jual beli, waris maupun pembagian bersama itu syaratnya harus melaporkan ke kepala desa dan ketua adat. Jadi bukan tidak boleh dijual," ungkap mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu.
(abq/iwd)