Akronim Pindar Ditawarkan untuk Gantikan Pinjol yang Identik Ilegal

Kabar Finance

Akronim Pindar Ditawarkan untuk Gantikan Pinjol yang Identik Ilegal

Amanda Christabel - detikJatim
Kamis, 19 Des 2024 17:12 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjaman online yang identik dengan ilegal. (Ilustrasi: Luthfy Syahban)
Surabaya -

Istilah pinjaman online atau pinjol dianggap identik dengan perusahaan penyedia pinjaman secara digital yang ilegal. Untuk menggantikan istilah itu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenalkan kata baru pengganti pinjol, yakni pindar atau pinjaman daring.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan pihaknya ingin meningkatkan perhatian masyarakat melalui penggantian akronim pinjol menjadi pindar. Menurutnya, sebutan pinjol selama ini terikat dengan citra negatif atau ilegal. Pindar akan membedakan pinjol legal dengan yang ilegal bagi masyarakat.

"Betul Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil," ujarnya dilansir dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini pinjol kerap memang terasosiasi dengan hal-hal negatif seiring menjamurnya peredaran pinjol ilegal di masyarakat. Bahkan, jumlah pinjol legal jauh di bawah jumlah pinjol ilegal yang selama ini terus diblokir oleh otoritas.

Mengutip data Satgas PASTI (sebelumnya satgas waspada investasi), sejak 2017-30 September 2024 sudah ada sebanyak 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri yang dihentikan. Angka ini jauh di atas jumlah entitas pinjol legal yang berizin yang menurut data OJK hanya berjumlah 97 perusahaan.

ADVERTISEMENT

Entjik menginginkan agar penggantian istilah pindar dapat dijadikan referensi untuk pinjol legal, meninggalkan istilah pinjol yang terasosiasikan dengan banyak hal negatif. Penggantian istilah ini juga telah didiskusikan dengan OJK.

"Sudah didiskusikan dan diusulkan. OJK menyerahkan pada industri untuk penggantian nama ini," ujar Entjik.
Menurut catatan detikcom sebelumnya, Entjik menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

Pakar Sebut Tidak Efektif

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai tidak mudah mengubah pandangan yang melekat pada pinjol, meskipun sebutannya kini diganti menjadi pindar.

"Agak sulit, karena frasa dan kebiasaan masyarakat kita sejak pandemi, budaya online sudah begitu kuat. Jadi, apapun yang berbau online itu akan lebih mudah diterima dan diresapi oleh masyarakat. Kalau pun ada pindar, pasti orang akan mengasosiasikan dengan pinjaman online. Menurut saya tidak akan mengubah tingkat literasi, pengetahuan, maupun pemahaman dari pinjaman online," terang Tauhid saat dihubungi detikcom pada Sabtu (7/12/2024) malam.

Penggantian sebutan menjadi pindar, kata Tauhid, menjadi tidak efektif lantaran kondisi saat ini yang terjadi di masyarakat adalah menjadikan pinjaman online sebagai pintu utama untuk melakukan pinjaman, ketimbang melalui jalur pinjaman konvesional seperti ke bank.

"Sehingga, karena pinjol paling mudah, persyaratan ringan dan cepat, maka otomatis tidak akan efektif. Selain itu, tidak ada sesuatu yang prinsip dari pinjaman daring. Dari segi beban biaya 'kan sama saja, bunganya sama, tidak ada ada yang membedakan. Menurut saya, tidak akan efektif walaupun dengan istilah-istilah yang ada," papar Tauhid.

Artikel ini sudah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads