Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10.890 investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai ilegal sepanjang 2017 hingga Agustus 2024. Sebab, mereka telah merugikan masyarakat dengan nominal mencapai Rp 139,67 triliun.
Entitas ilegal yang ditutup tersebut meliputi 1.459 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal.
Sementara itu, untuk tahun ini hingga Agustus, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria pun meminta agar masyarakat selalu waspada.
"Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal ini. Waspada dengan berbagai rayuan yang diberikan para oknum pelaku investasi ilegal serta pinjol ilegal seperti janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan lainnya," ujar Dedy, Selasa (8/10/2024).
Dedy juga menjelaskan, beberapa risiko yang bisa terjadi pada masyarakat ketika memutuskan menggunakan pinjol ilegal. Di antaranya bunga dan denda yang tidak terbatas, akses data pribadi tersebar, ancaman teror, penghinaan hingga pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, OJK berupaya bergerak cepat menutup berbagai entitas ilegal tersebut. Namun, hal ini juga tidak mudah, sebab para oknum tersebut menyasar masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan dengan baik.
"Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi (keuangan)," tuturnya.
Di Jawa Timur sendiri, Dedy menilai literasi keuangan masyarakat sudah cukup baik. Sehingga, aspek pengaduan konsumen bisa terus berjalan untuk mencegah dampak negatif dari pinjol hingga investasi bodong tersebut.
"Jatim ini masih rekor dari sisi pengaduan konsumen. Salah satunya karena literasi kita yang sukses yaitu meningkatkan pemahaman kita ke masyarakat jadi masyarakat berbondong-bondong menyampaikan pengaduan," pungkasnya.
(irb/hil)