Hadi Amrullah jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan pencurian elpiji 3 kg di Toko Kelontong Bu Rahan yang berada di Jalan Tenggilis Mulya.
Pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi pada Selasa 27 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, terdakwa hendak pergi ke Rungkut hendak melamar kerja.
Namun saat melintas di di daerah Tenggilis Mulya Surabaya, kemudian terdakwa melihat ada toko kelontong milik Suciati yang tidak ada penjaganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat kesempatan tersebut, timbul niat jahat terdakwa. Lantas ia memarkir kendaraannya di depan toko milik Suciati tersebut. Setelah memastikan aman, ia lalu membawa dua tabung elpiji ke motornya.
Namun, saat hendak kabur membawa tabung elpiji tersebut, aksinya diketahui warga dan meneriakinya maling. Spontan warga berdatangan dan mengamankan terdakwa. Ia selanjutnya diserahkan ke Polsek Tenggilis Mejoyo
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, pemilik toko, Suciati turut dihadirkan. Dalam kesaksiannya, Suciati mengaku tak mengetahui aksi pencurian di tokonya.
"Saya sedang salat dhuha lalau ada ramai-ramai ternyata ada pencurian di toko," kata Suciati di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).
Terdakwa sendiri merupakan penjahat kambuhan. Sebab sebelumnya pernah melakukan hal serupa dalam perkara pencurian helm. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 363 KUHP.
(abq/iwd)