Pembelian Elpiji 3 Kg Tahun Depan Pakai KTP, Pertamina: Jatim Belum Ada

Pembelian Elpiji 3 Kg Tahun Depan Pakai KTP, Pertamina: Jatim Belum Ada

Faiq Azmi - detikJatim
Jumat, 23 Des 2022 21:00 WIB
Pekerja tengah menurunkan gas LPG 3 Kilogram di kawasan Jakarta Selatan, Senin (3/1/2021). Skema distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi akan diubah oleh pemerintah mulai tahun ini. Perubahan ini dilakukan karena selama ini distribusi LPG 3 kg dinilai tidak tepat sasaran.
Foto: Grandyos Zafna
Surabaya -

Pemerintah berencana mengubah mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kg tahun 2023. Kebijakan tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Jadinya tak semua orang bisa membeli LPG 3 kg. LPG akan disalurkan tepat sasaran ke warga miskin, penerima bansos, petani, dan nelayan. Bahkan 5 kecamatan sudah diuji coba membeli LPG melon dengan menunjukkan KTP.

Area Manager Communication Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Deden Mochammad Idhani menyebut belum ada arahan dari Pertamina pusat untuk menerapkan pembatasan penjualan subsidi LPG 3 kg di Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih belum ada arahan (dari pemerintah pusat)" kata Deden kepada detikJatim, Jumat (23/12/2022).

Deden mengatakan, saat ini juga belum ada uji coba penerapan pembatasan penjualan LPG 3 kg di Jawa Timur. Warga masih bisa membeli LPG 3 kg di warung atau agen terdekat.

ADVERTISEMENT

Namun, Deden juga mengimbau agar warga yang tergolong mampu tidak membeli subsidi LPG 3 kg yang sebenarnya diperuntukkan kepada warga tidak mampu.

"Untuk Jatimbalinus masih menunggu arahan dari pusat. Belum ada juga uji coba," tambahnya.

Diketahui, tidak semua masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di 2023. Sebab pemerintah akan mengubah mekanisme penyalurannya. Rencana kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Penyaluran LPG 3 kg akan dilakukan menjadi subsidi berbasis orang dan juga akan dikombinasikan dengan program bantuan sosial (bansos)

"Menjadi subsidi berbasis orang yang disinergikan dengan program bansos lainnya. Pelaksanaan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kesiapan data dan infrastruktur," dikutip dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 Minggu (17/12/2022).

Hal itu dilakukan untuk memenuhi aturan Undang-Undang Energi Nomor 30 tahun 2007, bahwa subsidi energi hanya diberikan kepada golongan masyarakat miskin. Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, subsidi LPG Tabung 3 Kg juga diberikan kepada nelayan dan petani kecil.

Kemudian, berdasarkan Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi LPG 3 Kg diberikan pada golongan RT dan usaha mikro. Namun, dalam regulasi tersebut tidak diatur adanya pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan.

"Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan atas kebijakan subsidi LPG Tabung 3 Kg yang berlaku saat ini yang mengacu pada program konversi minyak tanah (mitan) ke LPG Tabung 3 Kg pada tahun 2007," lanjut tulisan tersebut.

Lalu mengapa mekanismenya diubah tahun depan? Pemerintah beralasan konsumsi LPG yang bertambah telah menambah beban fiskal keuangan negara. Oleh karena itu langkah tersebut diambil.

"Dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi dan semakin besarnya beban fiskal, Pemerintah berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg melalui transformasi yang diarahkan pada perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga)," bunyi kutipan tulisan tersebut.

Adapun, realisasi subsidi energi triwulan I-2022, meliputi subsidi BBM sebesar Rp 3,25 triliun atau 28,75% terhadap APBN 2022, subsidi LPG 3 kg sebesar Rp 21,65 triliun 32,68% terhadap APBN 2022 dan subsidi listrik mencapai Rp 7,62 triliun 13,50% terhadap APBN 2022.




(faa/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads