Kabar Finance

BI Luncurkan Uang Baru 2022, Cara Dapatnya Bisa Dicek di Sini Rek!

Tim detikFinance - detikJatim
Kamis, 18 Agu 2022 11:44 WIB
Pemersanan Uang Rupiah kertas baru tahun 2022 bisa melalui aplikasi PINTAR, Foto: Dok. Bank Indonesia
Surabaya -

Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan 7 pecahan uang kertas baru tahun 2022. Anda pun bisa mendapatkan uang baru ini dengan menukarkan uang lama ke Bank Indonesia. Yakni melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Dilansir dari detikFinance, Anda harus terlebih dahulu melakukan pemesanan dengan aplikasi PINTAR untuk dapat menukar uang baru. Aplikasi PINTAR sendiri baru bisa diakses oleh masyarakat pukul 11.00 WIB melalui laman https://pintar.bi.go.id.

"Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB," terang Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Ada pun jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. "Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah," lanjutnya.

Berikut adalah syarat dan cara tukar uang secara online:

Syarat Penukaran Uang Baru Secara Online

  1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
  2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
  4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
  6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
  7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Baca cara tukar uang baru secara online di halaman selanjutnya




(hse/dte)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork