Tata Cara Penukaran Uang Baru di Aplikasi PINTAR BI

Tata Cara Penukaran Uang Baru di Aplikasi PINTAR BI

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Sabtu, 22 Mar 2025 19:10 WIB
Situs PINTAR BI untuk penukaran uang baru.
Foto: Situs PINTAR BI untuk penukaran uang baru (dok. tangkapan layar https://pintar.bi.go.id/ )
Makassar -

Masyarakat Indonesia memiliki tradisi membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada kerabat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Biasanya, THR ini diberikan dengan uang tunai, sehingga banyak orang yang ingin menukar uang baru.

Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia membuka pelayanan tukar uang baru melalui aplikasi web yaitu PINTAR BI. Layanan ini memberikan solusi praktis bagi masyarakat dapat memesan penukaran uang dengan cepat tanpa antre panjang di bank.

Lantas, bagaimana cara penukaran uang baru di aplikasi PINTAR BI?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Tata Cara Tukar Uang Baru di Aplikasi PINTAR BI

Dikutip dari laman Instagram @bank_indonesia, berikut ini tata cara tukar uang baru di aplikasi PINTAR BI:

ADVERTISEMENT
  • Kunjungi situs resmi PINTAR BI atau klik https://pintar.bi.go.id/
  • Pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  • Kemudian, silakan pilih provinsi dan klik "Lihat Lokasi"
  • Setelah itu, tentukan kota, lokasi, tanggal dan jam penukarannya, lalu klik "Pilih"
  • Selanjutnya, isi data diri berupa nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email
  • Setelah memastikan data yang diisi sudah benar, klik "Lanjutkan"
  • Kemudian isi jumlah lembar atau kepingan uang rupiah yang akan ditukar. Silakan isi sesuai dengan batas penukaran yang telah ditentukan
  • Jika semua data dan jumlah lembar uang rupiah telah diisi, tekan menu "Pesan"
  • Setelah itu, bukti pemesanan akan dikirimkan ke email
  • Lalu, unduh dan simpan bukti pemesanan tersebut
  • Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa KTP dan bukti pemesanan

Syarat Penukaran Uang Rupiah

Dikutip dari laman resmi Pintar BI, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang ingin melakukan penukaran uang. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi:

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan;
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak;
  • Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan;
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
    - Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar;
    - Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah;
  • BI juga memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan BI menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda;
  • Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya;
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati;

Jumlah Maksimal serta Pecahan Uang yang Bisa Ditukar

BI membatasi jumlah penukaran uang baru pada periode Ramadhan dan Idul Fitri 2025 ini. Adapun penukaran tersebut dibatasi dengan jumlah maksimal Rp 4,3 juta per orang.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian jumlah dan pecahan uang yang dapat ditukar:

  • Pecahan Rp 50.000 sebanyak 30 lembar setara Rp 1.500.000
  • Pecahan Rp 20.000 sebanyak 25 lembar setara Rp 500.000
  • Pecahan Rp 10.000 sebanyak 100 lembar setara Rp 1.000.000
  • Pecahan Rp 5.000 sebanyak 200 lembar setara Rp 1.000.000
  • Pecahan Rp 2.000 sebanyak 100 lembar setara Rp 200.000
  • Pecahan Rp 1.000 sebanyak 100 lembar setara Rp 100.000

Jadwal Pemesanan dan Penukaran Uang

Layanan pemesanan dan penukaran uang ini dibagi menjadi empat periode. Meskipun demikian, pemesanan dan penukaran uang pada periode I, II, dan III telah dilakukan.

Dengan begitu, jadwal pemesanan dan penukaran uang yang tersisa adalah untuk periode IV. Adapun pemesanan pada periode IV ini dibuka pada tanggal Sabtu, 22 Maret dan Minggu, 23 Maret 2025. Dan penukaran uangnya dibuka pada hari Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Agar lebih jelasnya, berikut rincian jadwal pemesanan dan penukaran uang baru periode IV:

Periode IV

  • Pemesanan Tahap 1: Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 09.00-18.00 WIB (Wilayah Pulau Jawa)
  • Pemesanan Tahap 2: Minggu, 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIB (Wilayah Luar Pulau Jawa)
  • Penukaran: Senin-Kamis, 24-27 Maret 2025

Itulah ulasan tata cara penukaran uang di aplikasi PINTAR BI. Semoga membantu ya, detikers!




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads