Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 via Aplikasi PINTAR BI

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 via Aplikasi PINTAR BI

Iqbal Kukuh - detikJabar
Minggu, 09 Mar 2025 10:30 WIB
Pemerintah dan Bank Indonesia resmi meluncurkan tujuh pecahan uang baru 2022. Warga pun mulai ramai-ramai menukarkan melalui kas keliling di Hall Basket Senayan, Jakarta, Jumat (19/8).
Ilustrasi tukar uang baru (Foto: Agung Pambudhy)
Bandung -

Menjelang Lebaran 2025, masyarakat Indonesia mulai berburu uang baru untuk dibagikan sebagai THR (Tunjangan Hari Raya). Tradisi ini telah menjadi bagian dari budaya Idul Fitri di Indonesia. Bank Indonesia (BI) kini menawarkan cara mudah untuk menukar uang baru melalui aplikasi PINTAR BI. Dengan sistem ini, masyarakat dapat melakukan pemesanan secara online tanpa harus antre lama di bank.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru

Sebelum melakukan pemesanan penukaran uang baru, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukaran harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan pemesanan.

ADVERTISEMENT

4. Uang yang ditukarkan telah dipilih dan dikemas dengan ketentuan:

  • Uang dipilih menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah dan dipisahkan antara yang masih layar edar dan tidak
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.

5. BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran dengan nilai nominal sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian uang diberikan sepanjang ciri-ciri keasliannya dapat dikenali.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

8. NIK KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan kas keliling.

9. NIK KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran setelah melewati tanggal yang tertera pada bukti pemesanan

Langkah-langkah Tukar Uang Baru via Aplikasi PINTAR BI

1. Akses Situs PINTAR BI

  • Buka https://pintar.bi.go.id melalui perangkat HP atau komputer.

2. Pilih Layanan Penukaran Uang

  • Setelah masuk ke situs, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".

3. Pilih Lokasi dan Jadwal Penukaran

  • Pilih provinsi dan kota tempat Anda ingin melakukan penukaran.
  • Pilih tanggal dan waktu yang masih tersedia di lokasi tersebut.

4. Isi Data Pemesanan

  • Masukkan Nama, NIK KTP, dan nomor HP aktif.
  • Pilih jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukar.
  • Pastikan data yang diisi benar sebelum mengajukan pemesanan.

5. Unduh dan Simpan Bukti Pemesanan

  • Setelah pemesanan berhasil, sistem akan mengeluarkan kode pemesanan dan QR Code.
  • Simpan bukti ini dalam format digital atau cetak sebagai tanda konfirmasi.

6. Datang ke Lokasi Penukaran Sesuai Jadwal

  • Pada hari penukaran, datanglah ke lokasi yang telah dipilih.
  • Bawa KTP asli dan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.
  • Serahkan uang yang akan ditukar kepada petugas BI.
  • Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima uang baru sesuai pesanan.

Jumlah Uang Baru yang Bisa Ditukarkan

Tahun ini, Anda bisa menukarkan uang rupiah sebanyak Rp4,3 juta per orang. Rincian yang ditetapkan Bank Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp2 juta = Rp50 ribu 30 lembar, Rp20ribu 25 lembar
  • Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp2,3 juta = Rp10ribu 100 lembar, Rp5 ribu 200 lembar, Rp2 ribu 100 lembar, Rp1 ribu 100 lembar.

Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

Terdapat empat periode penukaran yang bisa diikuti dengan jadwal berbeda. Berikut jadwal lengkapnya dilansir dari Instagram resmi BI @bank_indonesia.

  • Periode I: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025
  • Periode II: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025
  • Periode III: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025
  • Periode IV: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025

Pastikan untuk mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan agar proses berjalan lancar. Jangan sampai kehabisan kuota, segera lakukan pemesanan sebelum Lebaran tiba!

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads