Warga Jatim Masih Bisa Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Warga Jatim Masih Bisa Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Maratus Sholikah - detikJatim
Jumat, 23 Okt 2026 18:00 WIB
Ilustrasi samsat untuk mengurus SIM maupun pajak kendaraan.
Ilustrasi samsat untuk mengurus SIM maupun pajak kendaraan. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Warga Jatim masih bisa memanfaatkan program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II Tahun 2026 hingga 30 November. Melalui program ini, wajib pajak bisa mendapatkan sejumlah keringanan dengan ketentuan tertentu.

Berdasarkan informasi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026.

Kebijakan ini menyasar beberapa kelompok wajib pajak dan jenis kendaraan. Lantas, apa saja keringanan yang diberikan, siapa yang berhak mendapatkannya, dan bagaimana cara mengikuti program ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keringanan Apa Saja yang Berlaku dalam Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026?

Kepala Bapenda Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan program pembebasan pajak daerah tahap II merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Bapenda Jatim juga berupaya meningkatkan pelayanan agar masyarakat lebih mudah memanfaatkan keringanan tersebut. Program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II Tahun 2026 mencakup sejumlah keringanan pajak kendaraan bermotor berikut.

ADVERTISEMENT
  • Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB.
  • Bebas pengenaan PKB Progresif.
  • Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20% kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
  • Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
  • Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online.
  • Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.

Siapa yang Bisa Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026?

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 menyasar sejumlah kelompok wajib pajak dengan ketentuan yang berlaku. Pengurangan atau pembebasan tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya ditujukan kepada kelompok berikut.

  • Buruh
  • Wajib pajak yang terdata dalam P3KE atau DTSEN
  • Pengguna sepeda motor untuk transportasi online
  • Pemilik kendaraan roda tiga

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus keringanan pajak kendaraan dapat berbeda di setiap daerah. Secara umum, berikut berkas yang perlu dibawa saat mengurus pembayaran pajak kendaraan.

  • STNK asli beserta fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai nama yang tercantum dalam STNK.
  • BPKB asli dan fotokopi, terutama untuk pembayaran pajak lima tahunan.
  • Surat kuasa apabila pengurusan pajak diwakilkan kepada orang lain.
  • Map untuk menyimpan dokumen, jika dipersyaratkan daerah setempat.

Kendaraan juga perlu dibawa untuk pemeriksaan fisik saat mengurus pembayaran pajak lima tahunan. Sebelum mendatangi kantor Samsat, pastikan kembali persyaratan yang berlaku melalui kanal resmi Bapenda Jatim agar dokumen yang dibawa sesuai dengan keperluan pengurusan.

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026

Pemilik kendaraan perlu memastikan status pajak dan kelayakan penerima keringanan sebelum mengurus pembayaran. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan.

  • Cek jumlah tunggakan dan perkiraan denda melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau situs Samsat daerah.
  • Periksa apakah program pemutihan masih berlangsung dan apakah kendaraan memenuhi ketentuan yang berlaku.
  • Bawa berkas yang diperlukan, seperti STNK, KTP, dan BPKB.
  • Pengurusan dapat dilakukan di kantor Samsat, Samsat Keliling, atau gerai layanan yang tersedia di daerah masing-masing.
  • Beberapa wilayah juga menyediakan layanan drive thru dan pembayaran secara digital.
  • Bayarkan kewajiban sesuai ketentuan program, termasuk pajak tahun berjalan yang tetap harus dibayar.
  • Setelah transaksi selesai, simpan bukti pembayaran dan pastikan status pajak kendaraan telah diperbarui.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan pajak kendaraan diimbau untuk mengurusnya sebelum masa program berakhir. Untuk memastikan persyaratan, mekanisme pembayaran, dan ketentuan terbaru, wajib pajak dapat menghubungi kontak berikut.

  • Call Center Bapenda Jatim: (031) 2957070
  • WhatsApp Center Bapenda Jatim: 081130557070
  • Situs resmi Bapenda Jatim


(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads