PT PAL Indonesia (Persero) terus melengkapi perizinan pengelolaan fasilitas industri galangan kapal di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran. Perusahaan pelat merah itu juga membahas program pemberdayaan masyarakat bersama pemerintah desa, termasuk peluang penyerapan tenaga kerja lokal.
Selain perizinan dan pemberdayaan warga, PT PAL tengah menyiapkan opsi pembukaan akses jalan baru untuk menunjang aktivitas industri sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar.
Direktur Utama PT PAL Indonesia, Kaharuddin Djenod mengatakan, pengembangan industri maritim harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi dan perhatian terhadap lingkungan serta masyarakat.
"Penguatan industri maritim nasional bukan hanya tentang membangun kapasitas industri dan menguasai teknologi, tetapi juga memastikan pengelolaannya berjalan secara bertanggung jawab," ujar Kaharuddin dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Dia menegaskan, pemenuhan perizinan dan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengembangan fasilitas PT PAL di Lamongan. Terkait perizinan, PT PAL mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).
Sementara itu, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan Terminal Khusus (Tersus) masih dalam proses penerbitan. Di sisi lain, perusahaan tengah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk membahas program pemberdayaan masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah peluang peningkatan manfaat ekonomi bagi warga, termasuk kesempatan bekerja di fasilitas industri sesuai kebutuhan operasional dan kompetensi yang disyaratkan.
PT PAL menyebut, pembahasan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan rencana pengembangan fasilitas industri. Koordinasi dengan pemerintah desa juga diharapkan dapat menyelaraskan aspirasi warga dengan peluang yang memungkinkan untuk direalisasikan.
"Aspirasi masyarakat merupakan bagian penting yang perlu didengar dan ditindaklanjuti. Kami ingin pengembangan fasilitas ini berjalan seiring dengan upaya memenuhi ketentuan yang berlaku dan membuka peluang manfaat ekonomi bagi masyarakat," kata Kaharuddin.
Dia menambahkan, setiap langkah pengembangan perlu dibahas bersama dan disiapkan secara cermat dengan mempertimbangkan ketentuan serta kebutuhan di lapangan.
Sebelumnya, pengelolaan area galangan kapal di Lamongan dilakukan oleh PT Lamongan Marine Industry (LMI). Pengelolaan tersebut kemudian dialihkan kepada PT PAL melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 16 Desember 2025.
Pemanfaatan fasilitas di Lamongan disebut sebagai bagian dari penugasan pemerintah untuk mendukung konsolidasi industri galangan kapal nasional dan memperkuat kemandirian industri pertahanan.
PT PAL juga menyebut dukungan Menteri Pertahanan terhadap keberadaan galangan kapal tersebut berkaitan dengan kepentingan pertahanan negara. Karena itu, operasional fasilitas ini disebut memiliki karakteristik khusus yang berbeda dari kegiatan kepelabuhanan komersial.
Meski demikian, pemenuhan perizinan yang masih berproses, komunikasi dengan masyarakat, serta pembahasan program pemberdayaan menjadi bagian dari tahapan pengembangan fasilitas industri tersebut.
Simak Video "Video: Demam Piala Dunia, Pelukis Lamongan Kebanjiran Order Lukisan Messi-Ronaldo"
(auh/hil)