Istilah UMR, UMP, dan UMK sering kali dianggap sama. Padahal, ketiganya memiliki cakupan wilayah dan dasar hukum yang berbeda dalam sistem pengupahan di Indonesia.
Dahulu, masyarakat mengenal standar Upah Minimum Regional (UMR) yang terbagi menjadi dua, yakni UMR Tingkat I untuk provinsi dan UMR Tingkat II untuk kabupaten atau kota. Namun, melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sistem tersebut mengalami perubahan.
UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan UMR Tingkat II berganti menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMP ditetapkan oleh gubernur, begitu pula UMK yang ditetapkan gubernur berdasarkan usulan bupati atau wali kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan UMR, UMP dan UMK
Istilah UMR, UMP, dan UMK sering digunakan saat membahas upah minimum pekerja di Indonesia. Meski sama-sama berkaitan dengan gaji minimum, ketiganya memiliki perbedaan dari segi pengertian, cakupan wilayah, hingga pihak yang menetapkannya. Lantas, apa perbedaan UMR, UMP, dan UMK?
1. Upah Minimum Regional (UMR)
UMR merupakan istilah lama yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999, dan kini tidak lagi digunakan secara resmi dalam sistem pengupahan. Meski sudah digantikan oleh istilah UMP dan UMK, sebutan UMR masih sering digunakan masyarakat untuk merujuk pada standar upah minimum.
2. Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP merupakan standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah kabupaten dan kota dalam satu provinsi. Besarannya dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan inflasi year-on-year dan pertumbuhan ekonomi dari Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III dan IV.
Nominal UMP ditetapkan langsung oleh gubernur. Besaran ini menjadi acuan upah minimum bagi kabupaten atau kota yang tidak memiliki ketetapan UMK sendiri.
3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
UMK adalah standar upah minimum yang berlaku khusus di suatu kabupaten atau kota. Besarannya umumnya selalu lebih tinggi daripada UMP karena perhitungannya menyesuaikan biaya kebutuhan hidup di masing-masing daerah.
Bagaimana Proses Penetapan Upah Minimum Saat Ini?
Pemerintah menetapkan aturan baru mengenai penyesuaian upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan yang berlaku mulai 17 Desember 2025 ini mengatur formula penyesuaian upah minimum, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan indeks alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Hal ini memungkinkan UMP dan UMK tidak mengalami penurunan meskipun pertumbuhan ekonomi suatu daerah tercatat negatif. Sebab, penurunan upah justru dikhawatirkan memperburuk kondisi ekonomi karena daya beli dan konsumsi rumah tangga, yang menjadi salah satu penopang utama ekonomi, ikut melemah.
Dalam formula penetapan upah, komponen pertumbuhan ekonomi dikombinasikan dengan inflasi. Jika pertumbuhan ekonomi daerah bernilai negatif, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat hasil perhitungan upah lebih rendah dari tahun sebelumnya. Formula ini dirancang agar tidak menghasilkan penurunan nominal upah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga atau meningkatkan daya beli pekerja. Karena itu, nilai nominal UMP dan UMK diharapkan naik atau setidaknya tetap dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut juga diarahkan agar besaran upah lebih adil dan mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta standar internasional.
Dalam praktiknya, penetapan upah melibatkan Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan Provinsi bertugas menghitung dan merekomendasikan besaran penyesuaian UMP kepada gubernur untuk ditetapkan.
Mekanisme serupa berlaku untuk UMK. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menghitung besaran penyesuaian UMK, kemudian menyampaikannya kepada bupati atau wali kota. Selanjutnya, bupati atau wali kota memberikan rekomendasi kepada gubernur sebelum UMK ditetapkan.
Jika suatu kabupaten atau kota memiliki ketetapan UMK, perusahaan di wilayah tersebut menggunakan UMK sebagai acuan upah minimum. Sementara itu, UMP berlaku sebagai acuan di daerah yang tidak memiliki ketetapan UMK.
Daftar Upah Minimum Jawa Timur 2026
UMP Jawa Timur tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.446.880,68. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025, nominal tersebut naik Rp 140.895 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 2.305.985.
Selain UMP, Pemprov Jawa Timur juga menetapkan besaran UMK 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Penetapan UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi dan produktivitas daerah, dengan tetap mengacu pada ketentuan pengupahan yang berlaku. Berikut rincian UMK 2026 di Jatim.
- Kota Surabaya: 5.288.796
- Kabupaten Gresik: 5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo: 5.191.541
- Kabupaten Pasuruan: 5.187.681
- Kabupaten Mojokerto: 5.176.101
- Kabupaten Malang: 3.802.862
- Kota Malang: 3.736.101
- Kota Batu: 3.562.484
- Kota Pasuruan: 3.555.301
- Kabupaten Jombang: 3.320.770
- Kabupaten Tuban: 3.229.092
- Kota Mojokerto: 3.208.556
- Kabupaten Lamongan: 3.196.328
- Kabupaten Probolinggo: 3.164.526
- Kota Probolinggo: 3.045.172
- Kabupaten Jember: 3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi:2.989.145
- Kota Kediri: 2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro: 2.685.983
- Kabupaten Kediri: 2.651.603
- Kota Blitar: 2.639.518
- Kabupaten Tulungagung:2.628.190
- Kota Madiun: 2.588.794
- Kabupaten Lumajang:2.578.320
- Kabupaten Blitar:2.567.744
- Kabupaten Nganjuk:2.564.627
- Kabupaten Ngawi:2.556.815
- Kabupaten Magetan:2.553.866
- Kabupaten Sumenep:2.553.688
- Kabupaten Madiun: 2.553.221
- Kabupaten Bangkalan: 2.550.274
- Kabupaten Ponorogo: 2.549.876
- Kabupaten Trenggalek: 2.530.313
- Kabupaten Pamekasan: 2.528.004
- Kabupaten Pacitan: 2.514.892
- Kabupaten Bondowoso: 2.496.886
- Kabupaten Sampang: 2.484.443
- Kabupaten Situbondo: 2.483.962
(irb/hil)
