Aturan PHK hingga Pesangon di UU Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan

Aturan PHK hingga Pesangon di UU Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan

Myesha Fatina - detikJatim
Kamis, 08 Okt 2026 11:15 WIB
Ilustrasi karyawan.
Ilustrasi karyawan. Simak aturan baru dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Foto: Unsplash/Campaign Creators
Surabaya -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 6 Oktober 2026.

Setelah melalui rangkaian pembahasan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. UU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah ketentuan baru yang berkaitan dengan hak pekerja dan hubungan kerja.

Aturan tersebut mencakup pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), larangan perusahaan menahan ijazah, hingga perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU Ketenagakerjaan disusun untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja. Regulasi tersebut mencakup hak normatif dan jaminan sosial pekerja, status hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pelindungan bagi kelompok pekerja tertentu.

ADVERTISEMENT

Aturan Baru dalam UU Ketenagakerjaan

Sejumlah ketentuan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur kembali hak pekerja, mulai dari perhitungan pesangon saat PHK, larangan perusahaan menahan ijazah, hingga perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas. Berikut poin-poin penting yang perlu diketahui pekerja.

1. Besaran Pesangon Pekerja PHK

Dilansir detikFinance, salah satu perubahan yang menjadi perhatian dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan berkaitan dengan besaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Menaker Yassierli menjelaskan, faktor pengali 0,5 yang sebelumnya dapat digunakan dalam perhitungan pesangon kini tidak lagi berlaku.

Dengan demikian, perhitungan pesangon dalam aturan baru minimal menggunakan pengali satu kali. Besaran pesangon tetap mempertimbangkan penyebab PHK dan masa kerja pekerja.

Pemerintah juga menyiapkan pengaturan mengenai dana cadangan pesangon. Dana tersebut ditujukan untuk mengantisipasi kondisi ketika perusahaan tidak memiliki dana yang cukup untuk membakar pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

2. Perusahaan Tidak Bisa Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi

Selain persoalan besaran pesangon, UU baru juga memberikan penekanan terhadap proses PHK. Menaker menyebut perusahaan tidak dapat dengan mudah melakukan PHK dengan alasan seperti efisiensi.

Artinya, ketentuan mengenai PHK menjadi salah satu bagian yang diperkuat dalam aturan baru. Meski demikian, besaran pesangon tetap akan memperhatikan faktor yang menyebabkan PHK serta masa kerja pekerja.

3. Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja Tidak Boleh Ditahan

Hak pekerja lainnya yang diperkuat adalah perlindungan terhadap dokumen pribadi. UU Pelindungan Ketenagakerjaan secara tegas mengatur larangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya dalam proses ketenagakerjaan. Ketentuan ini juga mencakup proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Aturan tersebut memberikan perlindungan tidak hanya kepada pekerja, tetapi juga pencari kerja, peserta pelatihan dan peserta pemagangan. Dengan adanya ketentuan ini, perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai bagian dari proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

4. Pekerja yang Terkena PHK Mendapat Perlindungan Melalui JKP

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK. JKP menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja ketika kehilangan pekerjaan.

Ketentuan mengenai JKP tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat jaminan sosial bagi pekerja dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Selain JKP, UU baru juga mengatur dana cadangan pesangon untuk mendukung kepastian pembayaran hak pekerja ketika terjadi PHK.

5. Hak Cuti Melahirkan dan Keguguran Beserta Upahnya

Pekerja perempuan juga menjadi salah satu kelompok yang mendapatkan penguatan perlindungan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan tersebut memberikan kepastian terhadap hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.

Dengan demikian, perlindungan terhadap pekerja perempuan tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja, tetapi juga hak yang berkaitan dengan kondisi maternitas. Perlindungan pekerja perempuan menjadi bagian dari upaya memperkuat hak kelompok pekerja yang membutuhkan perhatian khusus.

6. Perlindungan bagi Pekerja Penyandang Disabilitas

Selain pekerja perempuan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut mempertegas perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Penguatan ini menjadi bagian dari cakupan perlindungan kelompok pekerja rentan yang diatur dalam regulasi baru.

Pemerintah dan DPR juga menempatkan perlindungan pekerja anak dan kelompok pekerja lainnya sebagai bagian dari arah pengaturan ketenagakerjaan.

7. Pekerjaan Fleksibel Mendapat Ruang

Perubahan dunia kerja membuat pola pekerjaan semakin beragam. Karena itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel.

Ketentuan ini ditujukan untuk merespons munculnya jenis pekerjaan baru di masa mendatang, termasuk perubahan pola hubungan kerja akibat perkembangan dunia kerja dan transformasi digital.

8. Sistem Pengupahan Lebih Adil dan Layak

Pengupahan juga menjadi salah satu aspek yang diperkuat melalui UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kebijakan pengupahan diarahkan agar dapat mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak. Hal ini menjadi bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Selain itu, UU Ketenagakerjaan mengatur pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.

9. Perlindungan Pekerja Outsourcing di BUMN

Khusus di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penyelenggaraan pekerja alih daya atau outsourcing wajib dilakukan anak perusahaan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bentuk penguatan perlindungan bagi pekerja buruh alih daya di lingkungan BUMN.

10. Pengawasan Ketenagakerjaan Diperketat

UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hak pekerja, tetapi memperkuat mekanisme pengawasan. Penguatan dilakukan melalui peningkatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan dengan memperhatikan rasio jumlah pengawas, pekerja atau buruh, serta perusahaan di setiap kabupaten atau kota.

Selain itu, diatur pula pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Penguatan pengawasan diharapkan dapat membuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.

11. Sertifikasi Kompetensi Pekerja

UU baru juga mengatur penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja.

12. Integrasi Data Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah

Pemerintah juga akan melakukan integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat daerah. Integrasi tersebut bertujuan menjaga kualitas kebijakan ketenagakerjaan sekaligus menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads